BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai dasar
negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang.
Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan
lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa
Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah
negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan
karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap
bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam
memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan
berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia
sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah
negara Republik Indonesia.
Pancasila telah
ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang
tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah
Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr
Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa
Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di
negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu
mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang
toleransi.
Kedua, Pancasila
merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif
yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga,
karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma
yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta
norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme
dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang
bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena
bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur.
Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan.
Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta
kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan
keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh
seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan
menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan
proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga
baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Awal Berdirinya Pancasila
Ideologi dan dasar negara kita adalah
Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan
yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan
perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui
latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar
Negara. Istilah “ Pancasila” pertama
kali dapat ditemukan dalam buku “ Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis
pada zaman Majapahit (abad ke 14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan
sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi
lima larangan untuk :
1. Melakukan
kekerasan
2. Mencuri
3. Berjiwa
dengki
4. Berbohong
5.
Mabuk akibat minuman keras
Pancasila sebagai dasar filsafat serta
ideologi bangsa dan negara Indonesia, tidak semata-mata terbentuk begitu saja
dengan hanya diciptakan oleh seseorang seperti yang terjadi pada
ideologi-ideologi lain di dunia. Akan tetapi terbentuknya Pancasila mengalami
proses yang sangat panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sejak 400 tahun yang
lalu pada masa kejayaan kutai dimana pada masa ini masayarakat kutai yang
membuka zaman sejarah indonesia pertama kali, sudah terlihat menampilkan
nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan.
Secara kausalitas Pancasila sebelum
disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan berasal
dari bangsa Indonesia itu sendiri, seperti adat- istiadat, kebudayaan, dan
nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara mengangkat nilai-nilai
tersebut kemudian dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral-moral
yang luhur diantaranya dalam sidang BPUPKI yang pertama, sidang panitia
sembilan yang kemudian melahirkan piagam jakarta yang memuat Pancasila yang
pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI yang kedua. Setelah
kemerdekaan Indonesia sebelum sidang PPKI Pancasila sebagai calon dasar
filsafat negara dibahas serta disempurnakan lagi dan akhirnya pada tanggal 18
Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik
Indonesia (Kaelan, 2008:103).
Pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila
berdasarkan pada proses kausalitas, secara kausalitas asal mula pancasila
dibedakan menjadi dua macam yaitu : asal mula langsung dan asal mula tidak
langsung.
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan atas
empat macam yaitu :
1. Asal
Mula Bahan (Kusa Materialis)
Bangsa Indonesia adalah asal dari
nilai-nilai Pancasila itu sendiri, sehingga pada hakikatnya nilai Pancasila
merupakan unsur-unsur yang digali dari bangsa Indonesia yang bermula dari
adat-istiadat kebudayaan serta nilai religius. Bisa disimpulkan bahwa asal
bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia yang terdapat dalam kepribadian
dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
2. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk atau bagai mana betuk
Pancasila itu sebagaimana termuat dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Dengan demikian maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh.
Hatta serta anggota BPUPKI lainya yang merumuskan dan membahas Pancasila.
3. Asal
Mula Karya (Kausa Effisien)
Asal mula yang menjadikan atau mengesahkan
Pancasila dari calon yang akan menjadi dasar negara yang sah. Yaitu PPKI
sebagai pembentuk negara dan telah mengesahkan Pancasila sebagai landasan dasar
negara.
4. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila dirumuskan dan di bahas oleh
para pendiri negar bertujuan untuk dijaikan sebagai landasan dasar negara. Oleh
karena itu Asal mula tujuan tersebuat adalah anggota BPUPKI beserta panitia
sembilan.
B.
Sejarah
Singkat Terbentuknya Pancasila
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa
Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak
bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa
Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa
Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah
negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya,
Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut,
bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata
maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah,
dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu
mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun
1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala
tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai
tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk
menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan
tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.
Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji
kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar
Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar
pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1
Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon
dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak
anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno,
yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka.
1. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai
dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis
yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Persatuan
Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945. Prof.Dr. Supomo
pada tanggal 31 Mei 1945 terdapat pokok-pokok pikiran yang tidak banyak berbeda seperti berikut :
1. Negara
Indonesia Merdeka hendaknya merupakan negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter atau
integralistik.
2. Setiap
warganya dianjurkan agar takluk kepada tuhan, tetapi urusan agama hendaknya
terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang
bersangkutan.
3. Dalam
susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan, agar
pemimpin negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara
terus-menerus.
4. Sistem
ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, system
tolong-menolong dan system kooperasi.
5.
Negara Indonesia yang berdasar atas
semangat kebudayaan Indonesia yang asli, dengan sendirinya akan bersifat negara
Asia Timur Raya.
Prof. Supomo dengan tegas menolak aliran
individualisme dan liberalisme maupun teori kelas ajaran Marx, dan Lenin,
sebagai dasar Indonesia Merdeka, dan menandaskan bahwa politik pembangunan
negara harus disesuaikan dengan susunan masyarakat Indonesia. Maka negara kita
harus berdasar atas aliran pikiran (staaside) negara yang integralistik, negara
yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh
golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Dalam pengertian ini menurut teori
ini yang sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, negara tidak lain ialah
seluruh rakyat Indonesia sebgai persatuan yang teratur dan tersusun. Kemudian
pada tanggal 1 Juni 1945,
2. Bung Karno mengajukan usul mengenai
calon dasar Negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalis
(Perikemanusiaan)
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5.
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila
tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu :
1. Sosio
nasionalisme
2. Sosiodemokrasi
3.
Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi
Ekasila yaitu Gotong Royong.
Istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan
sebagai aturan yang melatar belakangi perilaku seseorang atau bangsa kelakuan
atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun) dasar adab, akhlak, dan moral.
Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945 dihadapan sidang
Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut
beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang
merupakan ahli bahasa.
Rumusan Pancasila yang dikemukakan
tersebut berdiri atas :
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasional
atau kemanusiaan
3. Mufakat
atau demokrasi
4. Kesejahteraan
social
5.
Ketuhanan yang berkemanusiaan
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1
Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang
tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan
kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan
mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu :
1. Ir.Soekarno
2. Ki
Bagus Hadikusum
3. K.H.
Wachid Hasjim
4. Mr.
Muh.Yamin
5. M.
Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr.
A.A. Maramis R.
7. Otto
Iskandar Dinata
8.
Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat
gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di
Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia
Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan
orang, yaitu:
1. Ir.Soekarno
2. Drs.Muh.Hatta
3. Mr.A.A.Maramis
4. K.H.Wachid
Hasyim
5. Abdul
Kahar Muzakkir
6. Abikusno
Tjokrosujoso
7. H.
Agus Salim
8. Mr.AhmadSubardjo
9.
Mr. Muh. Yamin
Tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama
Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan-usulan
mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang- sidang BPUPKI. Panitia Kecil yang beranggotakan
sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil
merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan
sebutan “Piagam Jakarta”.
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradap
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
C. Makna Lambang Burung Garuda Pancasila
Burung garuda merupakan mitos dalam
mitologi Hindu dan Budha. Garuda dalam mitos tersebut digambarkan sebagai
makhluk separuh burung (sayap, paruh, cakar) dan separuh manusia (tangan dan
kaki). Lambang garuda diambil dari penggambaran kendaraan Batara Wisnu yakni
garudeya. Garudeya itu sendiri dapat kita temui pada salah satu pahatan di
Candi Kidal yang terletak di Kabupaten Malang tepatnya di Desa Rejokidal,
Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Garuda sebagai lambang negara
menggambarkan kekuatan dan kekuasaan, warna emas melambangkan kejayaan. Karena
peran garuda dalam cerita pewayangan Mahabharata dan Ramayana, maka Posisi
kepala garuda menoleh ke kanan.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan
Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1. Jumlah
bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
2. Jumlah
bulu pada ekor berjumlah 8
3. Jumlah
bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
4. Jumlah
bulu di leher berjumlah 45.
1. Perisai
Perisai merupakan lambang pertahanan
negara Indonesia, gambar perisai tersebut dibagi menjadi lima bagian, bagian
latar belakang dibagi menjadi empat dengan warna merah putih yang melambangkan
warna bendera nasional Indonesia (merah berarti berani dan putih berarti suci),
dan sebuah perisai kecil miniatur dari perisai yang besar berwarna hitam berada
tepat di tengah-tengah. Garis lurus horizontal yang membagi perisai tersebut
menggambarkan garis khatulistiwa yang tepat melintasi Indonesia di
tengah-tengah. Setiap gambar yang terdapat pada perisai tersebut berhubungan
dengan simbol-simbol dari sila Pancasila, yaitu.
2. Bintang
Lima
Sila ke-1 : Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima
menggambarkan lima agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Katholik, Kristen
Protestan, Hindu dan Buddha.
3. Rantai
Emas
Sila ke-2 : Kemanusiaan Yang Adil Dan
Beradab.
Rantai yang tersusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan
hubungan manusia antara satu dengan yang lain yang saling berhubungan.
4. Pohon
Beringin
Sila ke-3 : Persatuan Indonesia.
Pohon beringin adalah sebuah pohon yang memiliki banyak akar
yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan Indonesia
sebagai negara kesatuan yang memiliki berbagai budaya yang berbeda-beda.
5. Kepala
Banteng
Sila ke-4 : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Banteng adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia.
Cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah),
gotong-royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.
6. Padi
dan Kapas
Sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia.
Padi dan kapas yang menggambarkan sandang dan pangan
merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status
maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya
kesenjangan sosial antara yang satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan
berarti bahwa negara Indonesia menggunakan ideologi komunisme.
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda
bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu “Bhinneka Tunggal Ika” yang
berarti “Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu” yang menggambarkan keadaan
bangsa Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam suku, budaya, adat-istiadat
dan kepercayaan, namun tetap satu bangsa, bahasa, dan tanah air.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari
Sanskerta : Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau
asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
3. Persatuan
Indonesia,
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Tercantum pada
paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi
perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam
beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari
lahirnya Pancasila.