A.
Haji
1.
Latar
Belakang Ibadah Haji
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal
ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan
perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada,
seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya
banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam
datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang
telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an
dan sunnah rasul. Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah
serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi
Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa
yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni
berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah
yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan
untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk
anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang
tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari
kelahiran seluruh umat manusia.
2.
Pengertian
Haji
Menurut
bahasa “Haji” ialah ziarah, mengunjungi atau menuju, sedangkan menurut
istilah adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di
Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara 1
syawal sampai 13 Dzulhijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”.
Hukum melaksanakan Haji adalah wajib
satu kali seumur hidup bagi orang-orang yang telah mampu untuk melaksanakannya
Firman
Allah SWT :
فِيهِآيَاتٌبَيِّنَاتٌمَّقَامُإِبْرَاهِيمَوَمَندَخَلَهُكَانَآمِنًاوَلِلّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِمَنِ
كَفَرَفَإِنَّاللهغَنِيٌّعَنِالْعَالَمِينَ
اسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلاًوَمَن
Artinya
:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan
sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran:97)
Sabda
Rasulullah saw. :
Artinya
: “Diriwayatkan daripada Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah s.a.w pernah
bersabda: Sesiapa yang berkunjung ke Baitullah dan tidak bercakap dengan
percakapan yang keji serta tidak berbuat fasik, maka dia akan kembali seperti
ketika dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR Bukhari Muslim)
3.
Jenis
Ibadah Haji
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji
yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu,
sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama
Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram,
untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram
untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang
berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak
melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Berikut adalah jenis dan pengertian haji :
A. Haji Ifrad,
berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang
bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah.
Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan
pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji
dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram
kembali untuk melaksanakan umrah.
B. Haji Tamattu',
mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah
terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan
pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, pada tahun yang sama.
Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di
dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
C. Haji Qiran,
mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud
disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan
ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak
miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai,
meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan
haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
D. Haji Arba’in
(bahasa Arab: اربعين arba'in, artinya "empat puluh") adalah ibadah
haji yang disertai dengan salat fardhu sebanyak 40 kali di Masjid An-Nabawi
Madinah tanpa terputus. Ibadah ini seringkali dikerjakan oleh jamaah haji dari
Indonesia. Dalam pelaksanaannya, mereka setidak-tidaknya tinggal di Madinah
saat haji selama 8 atau 9 hari, dan dengan perhitungan sehari akan salat wajib
sebanyak 5 kali dan selama 8 atau 9 hari maka akan tercukupi jumlah 40 kali
salat wajib tanpa terputus.
4.
Kegiatan
Ibadah Haji
Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji
berdasarkan urutan waktu:
A. Sebelum
8 Dzulhijjah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan
Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
B. 8
Dzulhijjah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat
Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian
haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian
berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam
di Mina.
C. 9
Dzulhijjah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah
melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini
hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam
Muzdalifah.
D. 10
Dzulhijjah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk
melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke
tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau
sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di
Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
E. 11
Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan
tugu ketiga.
F. 12
Dzulhijjah, melempar jumrah sambungan (Wustha) di tugu pertama, tugu kedua, dan
tugu ketiga.
G. Sebelum
pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf
perpisahan).
5.
Lokasi
Utama dalam Ibadah Haji
A. Makkah Al Mukaromah,
di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di
pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan
penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.
B. Arafah,
kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji,
yaitu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Dzulhijjah tiap tahunnya.
Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta
jamaah haji dari seluruh dunia dan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Di
luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.
C. Muzdalifah,
tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan
Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di
Mina.
D. Mina,
tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan
batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir
setan. Di masing-masing tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk
pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah
juga diwajibkan untuk menginap satu malam.
E.
Madinah
adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi
Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke
dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya
menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km
melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan
salat di masjidnya Nabi.
6.
Syarat
Wajib Haji
Para ulama rahimahumullah menyebutkan syarat-syarat
haji. Jika hal ini ada pada seseorang, maka diwajibkan baginya melaksanakan
haji. Sebaliknya, tidak wajib haji jika syarat-syarat ini tidak ada.
Syarat-syarat tersebut ada lima, yaitu; Islam, berakal, balig, merdeka dan
mampu.
A.
Islam
Hal ini masuk dalam
semua ibadah. Karena ibadah tidak sah dari orang kafir. Berdasarkan firman
Allah:
وَبِرَسُولِهِ بِاللَّهِ كَفَرُوا أَنَّهُمْ إِلا
نَفَقَاتُهُمْ مِنْهُمْ تُقْبَلَ أَنْ مَنَعَهُمْ وَمَا
(54: التوبة سورة)
"Dan tidak ada
yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan
karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya." (QS. At-Taubah: 54)
Dalam hadits Muaz,
ketika Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, (beliau
bersabda):
،اللَّهُ إِلا إِلَهَ لاأَنْ
شَهَادَةِ إِلَى فَادْعُهُمْ الْكِتَابِ أَهْلِ مِنْ قَوْمًا تَأْتِي إِنَّكَ
افْتَرَضَ اللَّهَ أَنَّ
فَأَعْلِمْهُمْ لِذَلِكَ ا أَطَاعُو هُمْ فَإِنْ ، اللَّهِ رَسُولُ وَأَنِّي
لِذَلِكَ أَطَاعُوا هُمْ
فَإِنْ ، وَلَيْلَةٍ مٍ يَوْ كُلِّ فِي صَلَوَاتٍ خَمْسَ عَلَيْهِمْ
فِي فَتُرَدُّ أَغْنِيَائِهِمْ
مِنْ تُؤْخَذُ صَدَقَةً عَلَيْهِمْ افْتَرَضَ اللَّهَ أَنَّ فَأَعْلِمْهُمْ
(عليه متفق ) فُقَرَائِهِمْ
"Sesungguhnya anda
akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka untuk menyaksikan bahwa
tiada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah. dan saya adalah utusan
Allah. kalau mereka telah mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka,
bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Kalau
mereka telah mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah
mewajibkan kepada mereka mengeluarkan zakat, diambil dari orang-orang kaya dan
dibagikan kepada orang fakir diantara mereka." (HR. Muttafaq alaih)
Orang kafir
diperintahkan untuk masuk Islam terlebih dahulu. Jika dia telah masuk Islam,
maka kita perintahkan untuk melakukan shalat, puasa, zakat, haji dan seluruh
syariat Islam.
B.
Berakal
Sehat
C.
Baligh
Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam:
حَتَّى الصَّبِيِّ عَنْ وَ ، يَسْتَيْقِظَ حَتَّى
النَّائِمِ عَنْ ثَلاثَةٍ؛ عَنْ الْقَلَمُ رُفِعَ
يَعْقِلَ حَتَّى الْمَجْنُونِ
عَنْ وَ ، يَحْتَلِمَ
"Pena Diangkat
(kewajiban digugurkan) dari tiga (golongan); Orang yang tidur sampai bangun,
anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal
(sembuh)." (HR. Abu Daud, no. 4403, dishahihkan oleh Al-Albany dalam
shahih Abu Daud)
Maka anak kecil tidak
diwajibkan haji. Akan tetapi kalau walinya menghajikannya, maka hajinya sah dan
pahala haji bagi anak kecil dan walinya juga. Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam ketika ada seorang wanita mengangkat anak kecilnya
dan bertanya, "Apakah anak ini dapat melakukan haji? Beliau menjawab,
"Ya, dan bagimu mendapat pahala." (HR. Muslim)
D.
Merdeka
yaitu
seorang budak tidak diwajibkan haji, karena dia sibuk memenuhi hak tuannya.
E.
Mampu
Allah berfirman:
(97:عمران آل سورة )سَبِيلا إِلَيْهِ
اسْتَطَاعَ مَنْ الْبَيْتِ حِجُّ النَّاسِ عَلَى وَلِلَّهِ
"Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97)
Hal
ini mencakup :
A. kemampuan
fisik dan kemampuan harta.
-
Kemampuan fisik artinya adalah berbadan
sehat dan mampu menanggung beban letih hingga ke Baitullah Al-Haram.
-
Kemampuan harta adalah mempunyai nafkah
yang dapat mengantarkannya ke Baitullah pulang dan pergi.
B. Mempunyai
bekal yang cukup untuk pergi dan pulang termasuk biaya hidup keluarga yang
ditinggalkan.
C. Ada
kendaraan/alat transportasi yang pantas dipergunakan.
D. Aman
dalam perjalanan, daerah yang dilalui dan sekitarnya.
E. Bagi
wanita yang akan melaksanakan ibadah haji harus ada mahram.
7.
Syarat
Syah Haji
A. Dilaksanakan
sesuai dengan batas waktunya.
B. Melaksanakannya
secara berurutan.
C. Memenuhi
syarat-syaratnya (wukuf, thawaf, dan lain-lain).
D. Dilaksanakan
ditempat yang sudah ditentukan.
8.
Rukun
Haji
Rukun
haji adalah suatu perbuatan apabila tidak dilakukan menyebabkan tidak syahnya
haji. Perbuatan itu tidak boleh diganti dengan dam (denda) dan harus mengulang
lagi.
Yang
dimaksudkan rukun haji antara lain :
a.
IHRAM : niat mengerjakan ibadah haji
dengan memakai pakaian ihram (pakaian yang tidak dijahit).
b.
WUQUF : (berdiam diri) di Arafah yaitu
berkumpul di padang arafah untuk beberapa saat (berdiam).
c.
THAWAF : mengelilingi Ka’bah 7 (tujuh)
kali.
d.
SA’I : lari-lari kecil antara shafa dan
marwah.
e.
TAHALLUL : mencukur atau menggunting
rambut.
f.
TERTIB : mengerjakannya harus berurutan.
9.
Wajib
Haji
Wajib
haji adalah sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi mengenai syah atau tidaknya
haji seseorang tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam
(denda).
Wajib
haji antara lain :
a.
Ihram dari miqat
b.
Mabit di Mudzdalifah
c.
Bermalam di Mina
d.
Melempar tiga jumrah : aqobah, ula,
wustha
e.
Thawaf wada’
f.
Meninggalkan semua yang diharamkan dalam
ihram
10. Sunnah Haji
a.
Mandi ketika hendak berihram
b.
Memakai wangi-wangian sebelm memakai
pakaian ihram
c.
Shalat sunnah ihram dua rakaat
d.
Membaca talbiyah setelah berihram sampai
tahallul
e.
Melakukan thawaf ketika memasuki
masjidil haram
f.
Membaca dzikir dan do’a ketika melakukan
thawaf
g.
Masuk ka’bah (baitullah)
11. Larangan-larangan Haji
a.
Laki-laki :
-
Memakai pakaian berjahit
-
Memakai kaos kaki (yang menutupi mata
kaki)
-
Memakai tutup kepala
b.
Wanita :
-
Meunutup telapak tangan
-
Menutup muka
c.
Laki-laki dan wanita:
-
Memakai wangi-wangian
-
Mencukur rambut
-
Memotong kuku (sebelum tahallul pertama)
-
Meminang, menikah, menikahkan orang
-
Bersetubuh atau bersenggama
-
Menebang pohon
-
Membunuh binatang
-
Berkata jelek
12. Miqat
Miqat
adalah batas dimulainya ibadah haji (batas-batas yang telah ditetapkan).
Miqat
terbagi menjadi dua yaitu:
a. Miqat
Makani : ketentuan-ketentuan batas tempat wajib memakai pakaian ihram
(berdasarkan tempat), antara lain yaitu :
-
Makkah : bagi penduduk asli makkah
-
Dzuhulaifah : mereka yang dating dari
arah madinah dan Negara-negara searah.
-
Julfah (rabig) : Bagi jama’ah yang
datangnya dari Mesir, Syam, maghribi dan negara-negara yang berdekatan.
-
Qarnul Manazil : Jama’ah yang datangnya
dari Nejd (Najad)
-
Zatul Irqin : Jama’ah yang datangnya dari Irak, Afganistan, Rusia
dan negara-negara searah.
-
Yalamlam : Jama’ah yang datangnya dari
Yaman, India , indonesia dan negeri disekitarnya.
-
Jeddah : Bagi jama’ah yang memasuki kota
Mekkah lewat Jeddah.
b. Miqat
Zamani : penetapan yang berhubungan dengan batas waktu ihram untuk haji, yaitu
mulai tanggal 1 Syawal sampai 10 Dzulhijjahtahun itu juga.
13. Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
Adapun
tata cara ibadah haji adalah sebagai berikut :
a.
Ihram
Melaksanakan ihram yang
dilakukan sebagai awal haji sambil mengenakan pakaian ihram setelah didahului
dengan mandi dan berwudhu. Sambil mengucapkan niat untuk memenuhi panggilan
Allah, perjalanan menuju arafah dilaksanakan dengan bacaan talbiyah, yaitu
Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaikala Syarika Laka Labbaik, Innalhamda Wa
Ni’mata Laka Walmulk Laa Syarika Laka.
b.
Wukuf
Melaksanakan Wukuf pada
tanggal 9 Dzulhijjah di Padang Arafah. Rukun ini dilakukan dari sejak
terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar pada pagi hari saat pelaksanaan
penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan wukuf meliputi shalat, dzikir, membaca
Al-Qur’an, serta berdoa.
c.
Mabit
Melaksanakan mabit atau
bermalam di Muzdalifah, dari tengah malam hingga terbitnya fajar. Beberapa
kegiatan yang dilaksanakan meliputi mengumpulkan batu kerikil sebanyak 7 butir,
berdzikir, membaca Al-Qur’an, berdoa, dan melaksanakan shalat Subuh sebelum
melanjutkan perjalanan ke Mina. Di tempat ini terdapat monumen suci yang
dinamakan masy’ar al haram dimana jamaah haji dapat berdzikir dan memanjatkan
doa.
d.
Melempar
Jumrah
Melemparkan atau
melontarkan batu kerikil sebanyak 7 buah yang sebelumnya telah dibawa di bukit
yang bernama al Aqabah. Rukun alam tata cara ibadah haji ini dilaksanakan pada
tanggal 10 Dzulhijjah. Setelah itu baru melaksanakan penyembelihan hewan.
e.
Tahalul
Melaksanakan tahalul
atau melepaskan pakaian ihram sebagai tanda telah selesainya pelaksanaan amalan
haji yang dilakukan dengan memotong atau mencukur rambut. Setelah itu jamaah
dapat memakai pakaian biasa untuk menuntaskan amalan lainnya. Diantaranya pergi
ke Masjidil Haram di Mekkah untuk melaksanakan thawaf ifadah atau mengelilingi
ka’bah. Disini disunnahkan mencium Hajar Aswad, btu hitam yang terdapat di
Ka’bah, melaksanakan shalat sunah 2 rakaat di samping makam Nabi Ibrahim,
shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail, serta berdoa di Multazam. Setelah itu
melaksanakan sa’i atau lari-lari kecil dari Bukit Shafa menuju Bukit Marwa dan
diakhiri dengan tahalul kedua berupa memotong atau mencukur rambut.
f.
Mabit
di Mina
Melaksanakan mabit atau
bermalam di Mina yang dilaksanakan pada hari tasyrik, yaitu dari tanggal 11
hingga 13 Dzulhijjah. Di tempat ini jamaah disunnahkan untuk melaksanakan
jumrah atau melempar batu kerikil diantaranya ula, wustha, dan aqabah,
masing-masing dengan 7 butir kerikil. Ini merupakan tahapan terakhir dari
berbagai rangkaian haji dan jamaah dapat kembali ke Mekkah.
g.
Thawaf
Ifadah
Untuk para jamaah yang
belum sempat melakukan thawaf ifadah, maka dapat melaksanakan thawaf wada
dengan mengelilingi ka’bah untuk yang terakhir kalinya sebelum pulang
kemasing-masing Negara. Dengan terpenuhinya rukun dan tata cara ibadah haji
maka selesai pula seluruh rangkaian pelaksaan haji yang diwajibkan.
14. Denda (Dam Haji)
a.
Tidak
melaksanakan wajib haji :
-
Menyembelih kambing yang syah untu
kurban
-
Puasa 10 hari, 3 hari ditanah suci, 4
hari di tanah air
b.
Melanggar
larangan haji :
-
Menyembelih seekor kambing
-
Berpuasa 3 hari
-
Bershadaqah 9,3 L
c.
Melanggar
larangan haji (melakukan hubungan suami istri) :
-
Menyembelih unta atau sapi, atau 7
kambing
-
Bershadaqah senilai harga unta
-
Berpuasa seharga unta (seperempat gantan
= 1 hari)
d.
Menyembelih
binatang dan menebang pohon :
-
Menyembelih binatang yang seharga
binatang yang dibunuh/pohon yang ditebang.
-
Berpuasa seharga unta (seperempat gantan
= 1 hari)
A.
Umroh
1.
Pengertian
Umroh
Umroh adalah mengunjungi ka’bah (baitullah) untuk
melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah (thawaf, sa’i, tahallul). Dengan
syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an maupun sunnah
Rasulullah shalallaahu‘alaihi wassalam.
2.
Hukum
Melaksanakan Umroh
Hukum melaksanakan umroh sendiri adalah sunnah bagi
setiap muslim yang mampu melaksanakannya, baik mampu secara materi maupun non
materi. Pelaksanaan umroh sendiri dapat dilakukan kapan saja kecuali pada hari
Arafah yaitu tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik yaitu pada tanggal 11, 12,
13 Dzulhijjah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakan
umroh adalah wajib atau fardhu bagi orang yang belum melaksanakan sementara dia
mampu untuk melaksanakannya. Namun demikian ada pula sebagian ulama yang
mengatakan bahwa ibadah umroh itu hukumnya sunnah mu’akkad.
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
mengatakan bahwa melaksanakan ibadah umroh pada bulan Ramadhan nilainya sama dengan
melaksanakan ibadah haji.
3.
Macam-Macam
Umroh
-
Umrah yang dilaksanakan sewaktu-waktu
atau kapan saja diluar batas waktu haji
-
Umrah yang dilaksanakan dalam rangkaian
ibadah haji dan dilaksanakan pada batas waktu haji
4.
Syarat
Umroh :
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
e. Mampu
5.
Rukun
Umroh :
a. Ihram
b. Thawaf
c. Sa’i
d. Tahallul
e. Tertib
6.
Wajib
Umroh :
a. Ihram
dari miqat
b. Menjauhkan
diri dari semua larangan umroh
7.
Tata
Urutan Umroh :
a. Ihram
dari miqat
b. Niat
umroh
c. Thawaf
d. Sa’i
e. Tahallul
B. Persamaan dan Perbedaan Haji dan
Umroh
SYARAT
|
|
Haji
|
Umroh
|
Islam
|
Islam
|
Baligh
|
Baligh
|
Berakal
|
Berakal
|
Merdeka
|
Merdeka
|
Mampu
|
Mampu
|
RUKUN
|
|
Haji
|
Umroh
|
Ihram
dari miqat
|
Ihram
dari miqat
|
Wkuf
di Arafah
|
Thawaf
|
Thawaf
|
Sa’i
|
Sa’i
|
Tahallul
|
Tahallul
|
|
Tertib
|
|
WAJIB
|
|
Haji
|
Umroh
|
Ihram dari miqat
|
Ihram dari miqat
|
Hadir di Muzdalifah
|
Tidak melanggar larangan
|
Bermalam di Mina
|
|
Melontar jumrah Aqabah
|
|
Melontar 3 jumrah (Ula,Wustha,Aqabah)
|
|
Thawaf Wada’
|
|
Tidak melanggar larangan
|
|
mau tanya, itu pengertian ibadah haji kan ada hr bukhori.
BalasHapusitu HR bukhori no brpa ya