Senin, 28 November 2016

Makalah Akhlak

BAB I

PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang


            Sebagaimana telah kita ketahui bahwa komponen utama agama Islam adalah akidah, syari’ah, dan akhlak. Penggolongan itu didasarkan pada penjelasan Nabi Muhammad kepada Malaikat Jibril di depan para sahabatnya mengenai arti Islam, iman, dan ihsan yang ditanyakan Jibril kepada beliau.

Setiap muslim meyakini, bahwa Allah adalah sumber segala sumber dalam kehidupannya. Allah adalah pencipta dirinya, pencipta jagad raya dengan segala isinya, Allah adalah pengatur alam semestayang demikian luasnya. Allah adalah pemberi hidayah dan pedoman hidup dalam kehidupan manusia, dan lain sebagainya. Sehingga manakala hal seperti ini  mengakar dalam diri setiap muslim, maka akan terimplementasikan dalam realitabahwa Allah-lah yang pertama kali harus dijadikan prioritas dalam berakhlak.Jika kita perhatikan, akhlak terhadap Allahini merupakan pondasi atau dasar dalam berakhlak terhadap siapapun yang ada dimuka bumi ini. Jika seseorang tidak memiliki akhlak positif terhadap Allah, maka ia tidak akan mungkin memiliki akhlak positif terhadap siapapun. Demikian pula sebaliknya, jika ia memiliki akhlak yang karimah terhadap Allah, maka ini merupakan pintu gerbang untuk menuju kesempurnaan akhlak terhadap orang lain.

Segala perbuatan yang dilakukan manusia tidak terlepas dari konsep akhlak. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ruang lingkup akhlak sangat luas. Kata akhlak memiliki kemiripan makna dengan etika, moral, dan budi pekerti, sehingga makna akhlak sering disamakan dengan etika, moral, dan budi pekerti.

Ruang lingkup akhlak dalam pandangan syariat Islam sangat luas. Akhlak tidak hanya membahas masalah etika pergaulan dan sopan santun saja, tetapi meliputi pola pikir, selera, pandangan, sikap, perilaku, kecenderungan, dan keinginan yang ada pada seseorang.

Dalam Islam, akhlak mempunyai ruang lingkup yang lebih luas. Selain terkait dengan muamalah, akhlak dalam Islam juga meliputi masalah ibadah, sosial, hukum, dan lain-lain. Salah satu contohnya, yaitu akhlak terhadap Allah swt. Misalnya, adanya kewajiban menjalankan rukun Islam dan rukun iman. Ketika sudah melaksanakan syahadat, salat, dan puasa, berarti kita dikatakan berakhlak terhadap Allah swt.




Pengertian Akhlak


            Dalam etimologi, akhlak adalah kebiasaan atau perbuatan.
Menurut Prof. Dr. Ahmad Amin mengatakan bahwa akhlak adalah kebiasaan, kehendak. Di dalam Ensiklopedi Pendidikan disebutkan bahwa akhlak adalah budi pekerti, watak, kesusilaan yang merupakan akibat dari sikap jiwa yang benar terhadap khaliknya dan terhadap sesama manusia.
Sedangkan akhlak menurut Iman Al-Ghozaly, Akhlak ialah sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan macam-macam perbuatan dengan gampang dan mudah tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan.
Jadi pada hakekatnya Akhlak ialah suatu kondisi atau sifat yang telah menetap dalam jiwa dan kepribadian hingga dari situ timbullah berbagai macam perbuatan dengan cara spontan dan mudah tanpa dibuat-buat dan tanpa pemikiran.



BAB II

Akhlak Suami Terhadap Istri


Berakhlak mulia terhadap isteri dan anak-anak (keluarga) merupakan salah satu barometer kemuliaan akhlak seseorang. Rasulullah SAW bersabda :

 خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.”  (H.R.Ibnu Majah

Berikut akhlak suami pada isteri tercinta sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW

A.    Berpenampilan prima di hadapan istri dan keluarga.

Ibnu Abbas pernah berkata, ”Sesunguhnya aku senang berhias untuk istri sebagaimana aku senang jika istriku berhias untukku.” Selanjutnya, Ibnu Abbas membaca firman Allah SWT,
 ‘’... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf…’’ (QS Al-Baqarah: 228).
Aisyah, salah satu istri Rasul shallallahu ‘alahi wa sallam menyampaikan pengamatannya : 
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ : إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ بَدَأَ بِالسِّوَاكِ

“Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam jika masuk ke rumahnya, hal yang pertama kali beliau lakukan adalah bersiwak.” (H.R. Muslim).

B.     Memberi makanan dan pakaian yang baik serta memperlakukan isteri dengan baik 

Rasulullah SAW bersabda :

"Datangilah kebunmu (istrimu) dari mana saja kamu suka, berilah ia makan jika kamu makan, berilah ia pakaian jika kamu berpakaian, serta jangan mengatakan wajahnya jelek dan jangan memukulnya.’’ (HR Abu Dawud).

C.    Perlakuan yang baik ( Tidak Menyakiti istri )

Mempergauli istri dengan baik dan layak adalah tuntutan agama yang merupakan kewajiban suami[1][6], berdasarkan perintah Allah azza wa Jalla dalam firman-Nya :
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[2][7] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata[3][8]. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS.An-Nisa : 19 ).


D.    Harus bersabar dan saling pengertian

Seorang suami harus bersabar atas tabiat buruk isterinya . Begitu pula seorang istri harus sabar terhadap keburukan suaminya.



Rasulullah SAW bersabda:
“ Janganlah seorang mukmin meninggalkan Mukminah apabila ia membenci sebagian akhlaknya, tentu ia akan ridha pada sebagian yang lain.” (HR Muslim)
Seorang suami hendaknya menyadari bahwa tidak mungkin istrinya bisa sempurna. Oleh karena itu, kata Syekh Sayyid Nada, suami harus mengerti istrinya. Seorang suami harus bersabar terhadap aib istrinya dan tidak membesar-besarkannya. Seorang suami harus bersabar atas kekurangan istrinya. 


E.     Tidak memukul dan berlaku lemah lembut kepada istri

Seorang suami hendaklah memelihara perasaan dan akal istrinya, sebagaimana Nabi SAW melakukannya. Rasulullah SAW senantiasa berlaku lemah lembut kepada istri-istrinya. Bahkan, sesekali bermain dan becanda.

F.     Tidak bosan untuk terus menasehati istri dan keluarga

 Rasulullah SAW mengingatkan,
أَلاَ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

        “Ingatlah, hendaknya kalian berwasiat yang baik kepada para istri.” (H.R. Tirmidzi dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani).
Benih-benih kesalahan yang ada dalam diri pasangan suami-istri hendaknya tidaklah didiamkan begitu saja hanya karena dalih menjaga keharmonisan rumah tangga. Justru sebaliknya, kesalahan-kesalahan itu harus segera diluruskan. Dan tentunya hal itu harus dilakukan dengan cara yang elegan: tutur kata yang lembut, raut muka yang manis dan metode yang tidak menyakiti hati pasangannya.

G.    Turut membantu urusan ‘belakang’

Secara hukum asal, urusan dapur dan tetek bengek-nya memang merupakan kewajiban istri. Namun, meskipun demikian, hal ini tidak menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ikut turun tangan membantu pekerjaan para istrinya. Dan ini tidak terjadi melainkan karena sedemikian tingginya kemuliaan akhlak yang beliau miliki.


عَنْ عُرْوَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ عِنْدَكِ؟ قَالَتْ: “مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ


Urwah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala bersamamu (di rumahmu)?” Aisyah menjawab, “Beliau melakukan seperti apa yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya. Beliau mengesol sandalnya, menjahit bajunya dan mengangkat air di ember.” (H.R. Ibnu Hibban)

BAB III

Akhlak Istri Terhadap Suami


Akhlak seorang istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
                        Wajib mentaati suami, selama bukan untuk bermaksiat kepada Allah SWT.
Al Bazzar dan Ath Thabrani meriwayatkan bahwa seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, “Aku adalah utusan para wanita kepada engkau: jihad ini telah diwajibkan Allah kepada kaum laki-laki; jika menang diberi pahala, dan jika terbunuh mereka tetap hidup diberi rezeki oleh Rabb mereka, tetapi kami kaum wanita yang membantu mereka, pahala apa yang kami dapatkan?” Nabi SAW menjawab, “Sampaikanlah kepada wanita yang engkau jumpai bahwa taat kepada suami dan mengakui haknya itu sama dengan jihad di jalan Allah, tetapi sedikit sekali di antara kamu yang melakukannya.”
1.      Menjaga kehormatan dan harta suami
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri,  ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. ( QS. An-Nisa : 34 )
2.      Menjaga kemuliaan dan perasaan suami
Ketika Asma bin Kharijah Al-Fazariyah  menyerahkan anak perempuanya kepada suaminya di malam  pernikahannya, ia berkata,”Wahai anakku, sesungguhnya engkau telah keluar dari kehiduoan yang selama ini engkau kenal. Sekarang engkau akan berada di ranjang yang belum pernah engkau ketahui, bersama pasangan yang belum sepenuhnya engkau kenali. Karena itu, jadilah engkau bumi baginya dan dia akan menjadi langit bagimu, jadilah engkau hamparan baginya dan dia akan menjadi hamba sahaya bagimu. Janganlah engkau menentangnya, sehingga ia membencimu. Jangankah engkau menjauh darinya, sehingga ia melupakanmu. Jika ia menjauh darimu, maka menjauh pulalah engkau darinya, dan jagalah hidungnya, pendengarannya dan matanya; jangan sampai ia mencium darimu kecuali yang harum, janganlah ia mendengar kecuali yang baik, dan jangan ia memandang kecuali yang cantik.”
  • Melaksanakan hak suami, mengatur rumah dan mendidik anak Anas r.a berkata, “Para sahabat Rasulullah SAW apabila menyerahkan pengantin wanita kepada suaminya, mereka memerintahkan agar melayani suami, menjaga haknya, dan mendidik anak-anak.”
  • Tidak boleh seorang istri menerima tamu yang tidak disenangi suaminya.
  • Seorang istri tidak boleh melawan suaminya, baik dengan kata-kata kasar maupun dengan sikap sombong.
  • Tidak boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik kekayaan, keturunan maupun kecantikannya.
  • Tidak boleh menilai dan memandang rendah suaminya.
  • Tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti-bukti dan saksi-saksi.
  • Tidak boleh menjelek-jelekkan keluarga suami.
  • Tidak boleh menunjukkan pertentangan di hadapan anak-anak.
  • Agar perempuan (istri) menjaga iddahnya, bila ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, demi kesucian ikatan perkawinannya.
  • Apabila melepas suami pergi bekerja, lepaslah suami dengan sikap kasih, dan apabila menerima suami pulang bekerja, sambutlah kedatangannya dengan muka manis/tersenyum, pakaian bersih dan berhias.
  • Setiap wanita (istri) harus dapat mempersiapkan keperluan makan, minum, dan pakaian suaminya.
  • Seorang istri harus pandai berdandan untuk suaminya serta mengatur dan mengerjakan tugas-tugas rumah tangganya
  • Istri wajib tinggal bersama suami. Termasuk hak suami terhadap istrinya bahwa suami berhak menahan istrinya agar ia tinggal di rumah yang telah disepakati untuk berumah tangga.

 

BAB IV

Akhlak terhadap Orang Tua

Akhlak kepada orang tua didasarkan pada surat al-Isra ayat 23-24: Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah :’Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”.

Dari ayat di atas terlihat jelas bagaimana penting dan besarnya arti diri orang tua di sisi Allah SWT. Jika beribadah kepada Allah wajib maka berbakti kepada kedua orang tua juga wajib. Sebaliknya, kalau ingkar kepada-Nya adalah dosa besar, begitu pula durhaka kepada orang tua. Dan berbuat baik kepada orang tua bukan hanya semasa hidupnya akan tetapi sampai matipun anak tetap wajib berbakti kepada mereka.

Sekiranya suatu saat usia mereka sudah diambang senja, janganlah kita menghardik, mencaci, memukul, serta perbuatan-perbuatan keji lainnya, mengucapkan kata “ah” saja terlarang sebagaiman dalam ayat diatas apalagi perbuatan-perbuatan yang lebih daripada itu. Dan yang patut dilakukan adalah berbicara kepada mereka dengan lemah lembut, sikap rendah diri, suara tidak melebihi suara mereka, dan itu semua adalah ahlak utama seorang anak.

Abu Dawud meriwayat suatu hadis: "Bahwa seorang laki-laki yang berasal dari Yaman hijrah ke Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Salam. Ia berkata : ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sekarang sudah hijrah!’ Beliau bertanya ‘Sudahkah mereka memberimu izin ?’ jawabnya : ‘Belum’ sabda Beliau, ‘Pulanglah dan minta ijinlah kamu kepada mereka. Kalau sekiranya mereka memberimu izin, silahkan berjuang. Tetapi kalau tidak, berbuat baiklah kamu kepada mereka.”

Di sini agama Islam meletakkan keagungan orang tua dihadapan anak-anaknya dalam rangka berbakti dan berjuang di jalan Allah. Bukan semata-mata jihad kemudian orang tua ditinggalkan begitu saja tanpa dimintai izin sama sekali. Bahakan berangkat ke medan peperangan dinomorduakan jika memang belum memenuhi kebaktiannya kepada orang tua. Dalam sebuah riwayat Imam Muslim disebutkan: “Rugilah, rugi sekali, rugi sekali, seseorang yang mendapati salah seorang dari kedua orang tuanya atau kedua-duanya sewaktu mereka sudah diambang senja, dan tidak memasukkan ia kedalam surga “

Sungguh sayang bahwa orang tua masih ada, apalagi sudah tua yang seharusnya dapat memasukkan dia kedalam surga, tetapi ternyata tidak dapat memasukkan dia ke dalam surga dikarenakan durhaka kepada mereka dan tidak berbakti kepada mereka. Betapa banyak manusia-manusia yang sampai begitu tega tidak menghormati orang tuanya bahkan memperlakukan mereka dengan perlakuan yang kasar dan menganggap mereka bagaikan pembantu rumah tangga yang siap melayani tuannya. Sungguh ironis sekali orang tua yang telah mendidik dan mengasuh anaknya dengan sekuat tenaga, ternyata sesudah besar begitu saja balas budinya.

Memperlakukan orang tua dengan baik termasuk amalan besar dan yang paling dicintai oleh Allah. Dari Abdullah bin Mas’ud: “Aku pernah bertanya kepada nabi Salallahu Alaihi Wa Salam: ‘Amal yang manakah yang paling dicintai oleh Allah ?’ Jawab beliau :’Shalat pada waktunya’. Aku bertanya lagi:’Kemudian amal apa ?’ Jawab beliau :’’Berbuat baik pada orang tua’. Aku bertanya kagi:’Sesudah itu amal apa?’ Jawab beliau :’Jihad di jalan Allah”(HR Bukhari Muslim).


Dalam hal berbuat kebaikan kepada orang tua, memang sepantasnya ibu lebih banyak dicurahkan. Ini mengingat kerja payahnya semenjak ia mengandung sampai melahirkan ditambah lagi memenuhi semua keperluannya tidak pernah merasa bosan dan lelah. Dari Abu Hurairah: “Telah datang seorang laki-laki menghadap Rasulullah Salallahu Alaihi Wa Salam lalu bertanya :’Wahai Rasulullah siapakah yang paling berhak aku pergauli dengan cara bagus ?’ Jawab beliau :’Ibumu!’. Kemudian ia bertanya lagi ‘Sesudah itu siapa?’ Jawab beliau :’Ibumu!’. ia bertanya lagi:’Sesudah itu siapa ?’ Jawab beliau :’Ibumu!’. Ia bertanya lagi :’Sesudah itu siapa?’ Jawab beliau :’Bapakmu!”(HR Bukhari Muslim

Dan termasuk dosa besar bila seorang anak berbuat durhaka kepada orang tuanya. Rasulullah bersabda: “Termasuk dosa besar ialah seorang yang mencaci maki orang tuanya. Seseorang lalu bertanya:’Mungkinkah ada seseorang mencaci maki orang tuanya?’ Jawab beliau :’Ada! Dia mencaci maki bapak seseorang lalu orang itu membalas memaki bapaknya. Dia mencaci maki ibu seseorang lalu orang itu membalas memaki ibunya”(HR Bukhari Muslim).

Namun bagaiman bila orang tua kita bermaksiat dan musyrik kepada Allah, apakah kita tetap harus berbuat baik terhadap mereka? Islam memang menganjurkan untuk berbuat baik kepada orang tua secara umum, tetapi perlu diingat jika orang tua memaksakan kehendaknya untuk bermaksiat kepada Allah, maka hendaknya ditolak dengan lemah lembut dan penuh kesopanan. Dalam surat Luqman ayat 15 dijelaskan: “Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kamu kembali, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”

Nash Al-Qur'an tersebut diperkuat oleh hadis riwayat Imam Muslim: “Mendengar dan mentaati itu wajib bagi seorang muslim, menyangkut apa yang ia cintai maupun apa yang ia benci, selagi tidak disuruh untuk urusan maksiat. Kalau diperintah untuk maksiat maka tidak boleh mendengar dan tidak ada ketaatan”.

Contoh akhlak terhadap kedua orang tua adalah :
1.      Mencintai mereka melebihi cinta kepada kerabat lainnya.
2.      Merendahkan diri kepada keduanya diiringi perasaan kasih sayang.
3.      Berkomunikasi dengan orang tua dengan hikmat, mempergunakan kata-kata lemah lembut.
4.      Berbuat baik kepada bapak-ibu dengan sebaik-baiknya, dengan mengikuti nasehat baiknya, tidak menyinggung perasaan dan menyakiti hatinya, membuat bapak-ibu ridha.
5.      Mendo’akan keselamatan dan keampunan bagi mereka kendatipun seorang atau kedua-duanya telah meninggal dunia.

BAB V

Akhlak terhadap Keluarga dan Kerabat


1.      Sering bersilaturahim ke kerabat
Tidak kurang banyaknya dalil yang menganjurkan silaturahim kepada kerabat dekat baik dari al-Qur'an ataupun hadis Rasulullah Saw. Allah berfirman: "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri", (Q.S. an-Nisa': 36)
Sedangkan dalam hadis Rasulullah Saw. dikatakan, "Barang siapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan usianya, maka hendaknya dia menyambung tali silaturrahim." (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

2.      Mengetahui silsilah atau nasab kerabat
Pentingnya mengetahui dan menelusuri jalur nasab ini, pernah ditegaskan oleh Rasulullah saw.,"Pelajarilah nasab agar kamu dapat mengeratkan tali persaudaraanmu. Sebab bersilaturahim dapat menumbuhkan rasa cinta kasih dalam kekeluargaan, menambah kelapangan rizki, dan memperpanjang umur" (H.R al-Tirmidzi)
3.      Berbuat baik kepada kerabat
Menyinggung masalah tersebut, Allah menegaskan demikian: "Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya" (QS al-Baqarah: 215)



4.      Berlaku adil
Walaupun Islam mengajarkan perhatian penuh dan berbuat baik kepada kerabat, tetapi sebagai perimbangan, Islam juga menyerukan kepada kita untuk berlaku adil kepada kerabat.Artinya, kalau memang kerabat kita berbuat salah sudah selayaknya kita berlakukan hukum dengan semestinya. Bukan perbuatan yang benar kalau kita membela mati matian kerabat dengan mencari kambing hitam kepada orang lain karena kedekatan kita dengannya.
Allah menggariskan kepada kita perlakuan adil, bahkan kepada orang terdekat sekalipun dalam ayat: "Dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat" (Q.S. al-Anam: 152).



 

PENUTUP


A.    Kesimpulan

            Dalam pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa akhlak antara suami istri dalam rumah tangga sangat perlu untuk diperhatikan. Terciptanya keharmonisan dalam rumah tangga harus dilandasi dengan akhlak yang baik antara suami dan istri.
            Suami mempunyai tanggungjawab terhadap istri, begitu juga sebaliknya. Rasulullah telah memberi contoh teladan bagi suami untuk membina rumah tangganya. Seperti berpenampilan prima, bertanggungjawab kepada istri dan anak-anak, memberi kasih sayang kepada istri, menghormati hak-hak istri, dan masih banyak lagi.
            Sama halnya dengan suami, istri harus memiliki akhlak yang baik terhadap suaminya. Diantaranya, istri harus melayani kebutuhan suami, menjaga anak-anak, mengatur rumah tangga, memberikan rasa kasih saying kepada keluarga dan lain-lain.
            Jika suami istri memiliki akhlak yang baik terhadap satu-sama lain maka keharmonisan rumah tangga dapat timbul dan utuh dalam kehidupan sehari-hari.

B.     Kritik dan Saran

            Penulis merasa bahwa makalah ini belum cukup sempurna maka dari itu penulis mengharapkan kritik agar makalah selanjutnya lebih baik lagi. Dan semoga makalah ini dapat digunakan dalam proses perkuliahan khusunya pada mata akhlak ini.

Daftar Pustaka


Alwi Maliki,Muhammad.Etika Islam Tentang Sistem Keluarga.surabaya:Mutiara Ilmu.1995
Alhamdani.Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam.Jakarta:Pustaka Amani.1989
Junaedi,Dedi.Bimbingan Perkawinan Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah.Jakarta:Akademika Pressindo.2002
Tim Kreatif Putra Nugraha. Aqidah Akhlak.Surakarta:Putra Nugraha.2010









Minggu, 27 November 2016

Makalah Puasa

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Puasa merupakan amalan-amalan ibadah yang tidak hanya oleh umat sekarang tetapi juga dijalankan pada masa umat-umat terdahulu.bagi orang yang beriman ibadah puasa merupakan salah satu sarana penting untuk mencapai takwa, dan salah satu sebab untuk mendapatkan ampunan dosa-dosa, pelipat gandaan pahala kebaikan,dan pengangkatan derajat. Allah telah menjadikan ibadah puasa khusus untuk diri-Nya diantara amal-amal ibadah lainnya. Puasa difungsikan sebagai benteng yang kokoh yang dapat menjaga manusia dari bujuk rayu setan. Dengan puasa syahwat yang bersemayam dalam diri manusia akan terkekang sehingga manusia tidak lagi menjadi budak nafsu tetapi manusia akan menjadi majikannya.
Allah memerintahkan puasa bukan tanpa sebab. Karena segala sesuatu yang diciptakan tidaka ada yang sia-sia dan segala sesuatu yang diperintahkan-Nya pasti demi kebaikan hambanya. Kalau kita mengamati lebih lanjut ibadah puasa mempunyai manfaat yang sangat besar karena puasa tidak hanya bermanfaat dari segi rohani tetapi juga dalam segi lahiri. Barang siapa yang melakukannya dengan ikhlas dan sesuai dengan aturan maka akan diberi ganjaran yang besar oleh allah.
Puasa mempunyai pengaruh menyeluruh baik secara individu maupun masyarakat dalam hadits telah disebutkan hal-hal yang terkait dengan puasa seperti halnya mengenai kesehatan, dan lain sebagainya. Dalam menjalankan puasa secara tidak langsung telah diajarkan perilaku-perilaku yang baik seperti halnya sabar, bisa mengendalikan diri dan mempunyai tingkah laku yang baik.
B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian puasa?
2.    Apa macam- macam puasa?
3.    Apa  syarat dan rukun puasa?
4.    Apa saja yang membatalkan puasa?
5.    Apa saja sunat-sunat dalam berpuasa?
C.  TUJUAN PENULIS
Makalah ini disusun untuk memberikan pedoman bagi kita umat islam dalam menjalankan ibadah khususnya ibadah puasa.
           

BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENGERTIAN PUASA
Shaum (Bahasa Arab: صوم, transliterasi: Sauwm) secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183. 
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡڪُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِڪُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
           
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam.

B.  MACAM - MACAM PUASA

            1.    Puasa Wajib
Puasa wajib artinya puasa yang dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan mendapat dosa.
Adapun macam-macam puasa wajib adalah :
a.    Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan ialah puasa yang dilaksanakan pada bulan ramadhan. Hukum melaksanakan puasa ramadhan adalah wajib bagi setiap orang yang telah memenuhi syarat wajibnya.
                Firman Allah Swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ  (البقرة:183) 
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al Baqarah [2] : 183).
Puasa ramadhan mulai diwajibkan kepada umat Islam pada tahun kedua hijriyah. Dalam puasa ramadhan niat untuk berpuasa harus dilaksanakan malam hari sebelum puasa. Sedang untuk puasa sunah boleh dilaksanakan siang hari saat puasa sebelum matahari condong ke barat (masuk waktu dhuhur) asal sejak terbit fajar belum makan atau minum sama sekali.
Hal-hal yang disunahkan ketika berpuasa antara lain :
a.  memperbanyak membaca Al Qur’an.
b. Segera berbuka jika sudah waktunya tiba.
c.    Ketika berbuka dengan makanan atau minuman yang manis, lebih utama berbuka dengan kurma.
d.  Berdoa lebih dahulu ketika akan berbuka.
Doanya sebagai berikut :
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْ قِكَ اَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
 Artinya :
Ya Allah, untuk-Mu saya berpuasa, kepada-Mu beriman dan dengan rizki-Mu saya berbuka. Dengan rahmat-Mu ya Tuhan yang Maha Pengasih.”
e.    Mengakhirkan makan sahur kira-kira 15 menit sebelum waktunya imsak (habis).
f.   Memberi makan untuk berbuka atau sahur kepada orang yang berpuasa.
g. Memperbanyak ibadah, sedekah dan infak.
b. Puasa Kifarat
Puasa kifarat yaitu puasa sebagai denda terhadap orang yang bersetubuh pada saat berpuasa (pada siang hari ) bulan ramadhan. Adapun denda (kifarat) bagi yang bersetubuh di siang hari bulan ramadhan yaitu :
a)    puasa dua bulan berturut-turut, atau
b)   memerdekakan seorang budak muslim, atau
c)    memberi makan orang miskin sebanyak 60 (enam puluh) orang.
c. Puasa Nazar
Puasa nazar ialah puasa yang dilakukan karena pernah berjanji untuk berpuasa jika keinginannya tercapai. Misalnya seorang siswa bernazar: “jika saya mendapat rangking pertama maka saya akan puasa dua hari”. Jika keinginannya tersebut tercapai maka puasa yang telah dijanjikan (dinazarkannya) harus (wajib) dilaksanakan. Hukum nazar sendiri adalah mubah tetapi pelaksanaan nazarnya jika hal yang baik wajib dilaksanakan, tetapi jika nazarnya jelak tidak boleh dilaksanakan, misalnya jika tercapai keinginannya tadi akan memukul temannya maka memukul temannya tidak boleh dilaksanakan.

2.      Puasa Sunah
Puasa sunah adalah puasa yang boleh dikerjakan dan boleh tidak, puasa sunah sering disebut dengan puasa Tathawu’ artinya apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dilakukan tidak berdosa. Ada beberapa  macam puasa sunah yang waktu pelaksanaannya berbeda-beda, antara lain;
a.        Puasa Syawal.
Yang dimaksud dengan puasa Syawal adalah puasa enam hari di bulan Syawal setelah tanggal 1 di bulan Syawal, yang pelaksanaannya boleh secara berturut-turut dan boleh selang-seling yang penting sejumlah enam hari.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
عَنْ اَبِي اَيُّوْبِ اْلأَ نْصَارِيْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ   ثُمَّ أَتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامُ الدَّ هْرِ  (رواه مسلم)

Artinya :
“Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al Anshari r.a. bahwa Rasulullah SAW. pernah bersabda: Barang siapa berpuasa Ramadhan, lalu disusul  dengan berpuasa 6 (enam) hari di bulan Syawal, maka ( pahalanya ) bagaikan puasa setahun penuh.” ( H.R Muslim)
     Puasa hari Arafah.
Puasa sunah hari arafah adalah puasa sunah yang pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 9 Dzuhijjah. Puasa sunah hari arafah dapat menghapus dosa selama 2 (dua) tahun,  yakni setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ: أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
 وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ . . . (رواه مسلم)
Artinya :
“ Puasa hari Arafah itu dihitung oleh Allah dapat menghapus ( dosa ) dua tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.”   (HR Muslim ).

c.    Puasa Asyura, Puasa sunah pada bulan Asyura, ada tiga tingkatan, yaitu :
1. Berpuasa tiga hari yaitu, tanggal  9,  10 dan 11 di bulan Syura atau Muharam.
2. Berpuasa dua hari yaitu, tanggal 9 dan 10 di  bulan Syura atau Muharam.
3. Berpuasa satu hari yaitu,  tanggal 10 Syura atau Muharam.
Bulan Syura adalah bulan kemenangan nabi Musa as dan Bani Israil dari musuh, barang siapa berpuasa As Syura dihapus ( dosanya ) satu tahun yang lalu.
Nabi Muhammad saw. bersabda ;
صِيَامُ يَوْمَ عَاشُوْرَاءِ: أَحَتسِبَ عَلَى الله أَنْ يُكَفِرَ السَّنَةِ الَّتِى قَبْلَهُ  (رواه مسلم)
Artinya :
“ Puasa pada hari As Syura menghapus ( dosa )  selama satu tahun yang lalu.” ( H.R. Muslim).
d.   Puasa bulan Sya’ban
Puasa di bulan Sya’ban ini tidak ada ketentuan, apabila dalam mengerjakan puasa di bulan Sya’ban  lebih banyak dari pada di bulan lain itu lebih baik. 


Nabi bersabda :
كاَنَ يَصُوْمُ شَعْبَانَ كُلَّهُ, كَانَ يَصُوْمُ شَعْبَانِ اِلاَّ قَلِيْلاً  (أخرجه البخارى)
Artinya :
Rasulullah pernah berpuasa penuh di bulan sya’ban, juga pernah berpuasa di bulan sya’ban tidak penuh (dengan tidak berpuasa pada hari-hari yang sedikit jumlahnya)” (H.R. Bukhari)
e. Puasa hari Senin dan Kamis
Allah Swt pada setiap Senin dan kamis  mengampuni dosa-dosa setiap muslim, supaya kita diampuni dosanya oleh Allah,  maka berpuasalah.
Rasulullah saw. bersabda ;
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تُعْرَضُ اْلأَ عْمَالِ كُلَّ اثْنَيْنِ وَ خَمِيْسِ فَأَحَبُّ اَنْ يُعْرَضَ
عَمَلِى وَاَنَا صَائِم (رواه أحمد والترمذى)
Artinya : “ Rasulullah saw. bersabda : Ditempatkan amal-amal umatku pada hari Senin dan Kamis, dan aku senang amalku ditempatkan, maka aku berpuasa.”  (HR Ahmad dan Tirmidzi ).  
Hadis diriwayatkan dari Aisyah, Nabi SAW. bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ يَتَحَرَّى صِيَامُ اْلاِ ثْنَيْنِ
 وَالْخَمِيْسِ  (رواه الترمذى)
Artinya : “Dari Aisyah ra. Ia berkata: Bahwasanya Nabi SAW selalu memilih puasa hari senin dan hari kamis.” (H.R. Tirmidzi)
f.     Puasa pada pertengahan bulan Qomariyah
Puasa pertengahan bulan ini dilakukan setiap tanggal 13, 14 dan 15 Qamariyah.
Sabda Rasulullah saw.
عَنْ اَبِى ذَرٍّ مَنْ صَامَ ثَلاَ ثَةَ اَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ فَقَدْ صَامَ الدَّ هْرَ كُلَّهُ (اخرجه احمد والترمذى)
Artinya :
“ Dari Abu Dzar,  : Barang siapa puasa tiga hari setiap bulannya maka sungguh ia telah puasa selama satu tahun penuh.”  ( HR Ahmad dan Tirmidzi )



Hadis Abu Dzar yang lain menjelaskan:
اِذَا صُمْتُ مِنَ الشَّهْرِ ثلاَ ثَةَ فَصُمَّ ثَلاَثَ عَشَرَةَ وَاَرْبَعَ عَشَرَةَ وَخَمْسَ عَشَرَةَ  
 (اخرجه احمد والترمذى وابن حبان)
Artinya :
“Ketika kamu ingin puasa setiap bulan tiga hari maka puasalah setiap tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya. (H.R. Ahmad,Tirmidzi dan Ibnu Hiban)
g.    Puasa Daud
Puasa Daud yaitu puasa yang dilakukan dengan cara sehari berpuasa sehari berbuka ( tidak berpuasa ).
Nabi SAW. bersabda :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ: اِنَّ أَحَبَّ الصِّيَامِ اِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ, وَأَحَبَّ الصَّلاَةِ
 اِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلاَمِ: كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ, وَيَقُوْمُ ثَلَثَهُ , وَيَنَامُ سُدُسَهُ, وَكَانَ
 يَصُوْمُ يَوْمًاوَيُفْطِرُ يَوْمًا (اخرجه البخارى)
Artinya :
“Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya puasa (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah puasa Nabi Dawud, dan salat (sunah) yang paling disenangi oleh Allah adalah salat Nabi Dawud, Nabi Dawud tidur separuh malam, lalu salat sepertiga malam, kemudian tidur lagi seperenam malam, dan beliau berpuasa sehari lalu berbuka sehari (selang-seling)” (H.R. Bukhari) 
3.      Puasa Makruh
Menurut fiqih 4 (empat) mazhab, puasa makruh itu antara lain :
a.       Puasa pada hari Jumat secara tersendiri
Berpuasa pada hari Jumat hukumnya makruh apabila puasa itu dilakukan secara mandiri. Artinya, hanya mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa.
Dari Abu Hurairah ra. berkata: “Saya mendengar Nabi saw. bersabda: “Janganlah kamu berpuasa pada hari Jum’at, melainkan bersama satu hari sebelumnya atau sesudahnya.”


b.      Puasa sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi saw. beliau bersabda: “Janganlah salah seorang dari kamu mendahului bulan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa berpuasa, maka berpuasalah hari itu.”
c.       Puasa pada hari syak (meragukan)
Dari Shilah bin Zufar berkata: Kami berada di sisi Amar pada hari yang diragukan Ramadhan-nya, lalu didatangkan seekor kambing, maka sebagian kaum menjauh. Maka ‘Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa hari ini maka berarti dia mendurhakai Abal Qasim saw.
4.      Puasa Haram
Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
a.      Puasa pada Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
b.      Puasa pada Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
c.       Puasa pada Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
d.      Puasa sepanjang tahun / selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka
C.    PENENTUAN AWAL PUASA
Puasa Ramadhan adalah puasa yang telah ditentukan jumlah bilangan hari dan waktu pelaksanaannya, yakni satu bulan penuh. Ada yang berjumlah 30 hari ada pula yang berjumlah 29 hari. Perintah puasa pertama kali adalah pada tahun ke-2 Hijriah. Untuk menentukan awal dan akhir bulan ramadhan dapat dimulai dengan salah satu sebab sebagai berikut:
1.    Dengan cara rukyatul hilal, yaitu dengan melihat bulan sabit tanggal satu bulan qamariyah dengan mata telanjang.
فمن شهد منكم الشهر فليسمه                                                                                        
Artinya: “maka diantara kamu sekalian yang menyaksikan akan adanya awal ramadhan haruslah ia puasa”(QS. AL-Baqarah:185)
Oleh para ulama masih dipersoalkan tentang Hilal (melihat bulan):
a.    Menurut Imam Hanafi
a)    Jika seandainya langit cerah, wajib yang melihat itu semuanya/orang banyak (melihat bulan). Dan orang tersebut mengatakan ashadu dan bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah.
b)   Dan kalau seandainya cuaca tidak cerah (mendung/berkabut), maka cukup satu orang yang adil, berakal, baliqh (kesaksian). Dan tidak perlu mengucap ashadu.
  

b.   Menurut Imam Maliki
a)    Yang melihat hilal itu orang banyak, maka wajib puasa, sekalipun orang yang melihat hilal itu tidak semuanya adil.
b)   Bahwa yang melihat hilal itu 2 orang yang adil.
c)    Kalau yang melihat hilal hanya 1 orang (laki-laki), maka yang wajib puasa hanya dia sendiri.
c.    Menurut Imam Syafi’i
a)    Melihat oleh orang yang adil, walaupun hanya 1 orang (baik laki-laki / perempuan) dan wajib mengucap ashadu.
b)   Kalau yang melihat hilal itu orang yang tidak adil (baik laki-laki / perempuan) maka puasa wajib hanya bagi dirinya.
d.   Menurut Imam Hambali
Diterima,apabila hilal itu dilihat (perkadaan) 1 orang mukallaf (laki-laki/perempuan, merdeka/hamba) yang adil, baik adil secara zhahir maupun secara batin. Baik cuaca cerah /mendung dan mengucapkam ashadu.
kesimpulan hukum bahwa permulaan puasa itu harus berdasarkan atas rukyat bila cuaca cerah; dan atas dasar istikmal (menggenapkan jumlah bilangan bulan Sya'ban) bila cuaca buruk, misalnya karena mendung sehingga tidak memungkinkan dilakukan rukyat.  
e.    Berita terlihatnya bulan
a.    Menurut Malik, tidak boleh berpuasa dan berbuka kalau informasinya kurang dari dua orang yang adil. Riwayat dari Malik bahwa dia tidak menerima kesaksian dua orang informan, kecuali bila cuaca berawan.
b.    Menurut Syafi’I dari riwayat Muzani, untuk memulai puasa cukup seorang informan, sedangkan untuk berbuka atau berahri raya minimal dua orang informan.
c.    Menurut Abu Hanifah, kalau cuaca berawan, cukup seorang informan, kalau cuaca cerah harus sekelompok informan. Riwayat dari Abu hanifah bahwa dia menerima kesaksian dua orang informan yang adil pada saat cuaca cerah.[1]
3.    Dengan kabar mutawatir, yaitu kabar orang banyak, sehingga mustahil mereka akan dapat sepakat berdusta atau sekata atas kabar yang dusta.
4.    Percaya kepada orang yang melihat.
5.    Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).[2]
D.    WAKTU DAN NIAT PUASA
Sebagaimana diketahui, bahwa niat itu adalah salah satu rukun dari puasa, namun bukan saja puasa, tetapi semua ibadah harus dimulai dengan niat yang ikhlas kepada Allah.
Nabi bersabda:           
اءنماالا عما ل با لنيا ت ...... (رواه البخارى ومسلم)      
sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat…” (HR. Bukhari,        muslim).
Mengenai waktu niat, terdapat perbedaan pendapat. Dalam hal niat puasa wajib (jenis apa saja), para ulama berbagai mazhab sepakat bahwa niat harus dilaksanakan pada malam hari. Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasul saw. yang diriwayatkan oleh Sayidah 'Aisyah:
"Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, maka tidak sah puasanya".
Lain halnya puasa sunnah, waktu berniat tidak harus malam hari, tapi bisa dilakukan setelah terbit fajar sampai sebelum tergelincirnya matahari (waktu Dzuhur) dengan syarat ia belum makan/minum sedikitpun sejak Subuh. Bahkan ulama mazhab Hambali, untuk puasa sunah, membolehkan berniat setelah waktu Dzuhur. Kembali ke persoalan, seandainya lupa berniat pada malam hari atau tertidur, bolehkah melakukan niat setelah terbit fajar atau pagi harinya?
Ada beberapa pendapat mengenai waktu niat puasa menurut 4 madzhab :
a.    Pendapat mazhab Hanafiyah : Lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/hutang (seperti puasa qadha, puasa kafarat, puasa karena telah melakukan haji tamattu' dan qiran --sebagai gantinya denda/dam, dll) maka tidak sah puasanya.
Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum Dhuhur.
b.    Mazhab Malikiyah : Niat dianggap sah, untuk semua jenis puasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar. Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.
c.    Mazhab Syafi'iyah : Untuk semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti puasa Ramadhan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qadha, nazar, kafarat, dll.) niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari.
Karena Nabi saw. suatu hari berkata pada 'Aisyah: 'Apakah kamu mempunyai makanan?'. Jawab 'Aisyah: 'Tidak punya'. Terus Nabi bilang: 'Kalau begitu aku puasa'. Lantas 'Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: 'Adakah sesuatu yang bisa dimakan?'. Jawab 'Aisyah: 'Ada'. Lantas Nabi berkata: 'Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telah berniat puasa'.
d.    Mazhab Hanbaliyah : Tidak beda dari Syafi'iyah, mazhab ini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semua jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafi'iyah, niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum makan/minum sedikitpun sejak fajar).

E.   SYARAT-SYARAT PUASA
a.      Syarat Wajib Puasa
1.  Berakal, orang yang gila tidak wajib Puasa.
2. Balig (umur 15 tahun ke atas) atau ada tanda yang lain. Anak-anak tidak wajib puasa.
3. Kuat berpuasa, orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit, tidak wajib puasa.
b.      Syarat Sah Puasa
1. Islam, orang yang bukan islam tidak sah puasa.
2. Mumayiz (dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik).
3. Suci dari darah haid (kotoran) ataupun nifas (darah sehabis melahirkan).
Orang yang haid atau nifas itu tidak sah puasa, tetapi keduanya wajib
mengqada (membayar) puasa yang tertinggal itu secukupnya.
4. Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang pada dua hari raya dan hari Tasyriq (tanggal 11-12-13).
F.    RUKUN PUASA
-  Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan ramadhan. Yang dimaksud dengan malam puasa ialah malam yang sebelumnya.
Kecuali puasa sunat, boleh  berniat pada siang hari, asal sebelum zawal (matahari condong ke barat)
- Menahan diri dari segala yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
G.    PERKARA YANG MEMBATALKAN PUASA
-  Makan dan Minum
Firman Allah Swt :
وكلواوشربواحتىي يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسو دمن الفجر                                          
“ Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.”(Al-baqarah : 187)
Makan dan minum yang membatalkan puasa ialah dilakukan dengan sengaja. Kalau tidak sengaja, misalnya lupa, tidak membatalkan puasa.
 Sabda Rasulullah Saw :
Artinya : “  Barang siapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Memasukan sesuatu kedalam lubang yang ada pada badan,
seperti lubang telinga, hidung, dan sebagainya, menurut sebagian ulama sama dengan makan dan minum, artinya membatalkan puasa. Mereka mengambil alas an dengan qias, diqiaskan (disamakan) dengan makan dan minum. Ulama yang lain berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan karena tidak dapat diqiaskan dengan makan dan minum. Menurut pendapat yang kedua itu, kemasukan air sewaktu mandi tidak membatalkan puasa, begitu juga memasukkan obat melalui lubang badan selain mulut, suntik, dan sebagainya, tidak membatalkan puasa karena yang demikian tidak dinamakan makan atau minum.
-    Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam. Muntah yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa.
Sabda Rasulullah Saw :
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw, telah berkata, “ Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya, dan barang siapa yang mengusahakan muntah, maka hendaklah dia mengqada puasanya. “ Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).
-          Bersetubuh
Firman Allah Swt :
احل لكم ليلة الصيا م الرفث ال نسا بكم                                                                       
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu.” (Al-baqarah :187)
Laki-laki yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh diwaktu siang hari dibulan Ramadhan, sedangkan dia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat.
  
Kafarat ini ada 3 tingkat :
a.    Memerdekakan hamba
b.    Kalau tidak sanggup memerdekakan hamba puasa dua bulan berturut-turut.
c.    Kalau tidak kuat puasa bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin, tiap-tiap orang ¾ liter.
- Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sejabis melahirkan).
“ Dari Aisyah. Ia berkata, “ Kami disuruh oleh Rasulullah Saw. Mengqada puasa, dan tidak disuruhnya untuk mengqada shalat. “ (Riwayat Bukhari)
- Gila, jika gila itu dating waktu siang hari, batallah puasa.
-Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya). Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani karena bermimpi, mengkhayal, dan sebagainya, tidak membatalkan puasa.
Orang-orang yang diperbolehkan berbuka pada Bulan Ramadhan adalah sebagai berikut :
1.        Orang yang sakit apabila tidak kuasa berpuasa, atau apabila berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah atau akan melambatnya sembuhnya menurut keterangan yang ahli dalam hal itu. Maka orang tersebut boleh berbuka, dan ia wajib mengqada apabila sudah sembuh, sedangkan waktunya adalah sehabis bulan puasa nanti.
2.        Orang yang dalam perjalanan jauh (80,640 km) boleh berbuka, tetapi ia wajib mengqada puasa yang ditinggalkannya itu.      
3.        Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya, bukan karena tua. Maka ia boleh berbuka, dan ia wajib membayar Fidyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) kepada fakir dan miskin.
4.        Orang hamil dan orang yang menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, kalau takut akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka, dan mereka wajib mengqada sebagaimana orang yang sakit. Kalau keduanya hanya takut akan menimbulkan mudarat terhadap anaknya (takut keguguran atau kurang susu yang dapat menyebabkan si anak kurus), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qada dan wajib Fidyah (memberi makan fakir miskin, tiap-tiap hari ¾ liter). Keterangannya adalah ayat di atas dan sabda Rasulullah Saw, berikut ini :
“Dari Anas. Rasulullah Saw. Telah berkata, “ sesungguhnya Allah telah memaafkan setengah Shalat dari orang musafir, dan memaafkan pada puasanya, dan Dia memberikan (kemurahan) kepada wanita yang hamil dan yang sedang menyusui.” (Riwayat lima orang ahli hadis).
H. MENAKHIRKAN QADA
Batas waktu melakukan qada puasa adalah sampai datang bulan puasa berikutnya bagi orang yang mungkin menqadanya. Tetapi apabila tidak dilakukannya, maka ia wajib mengqada serta membayar Fidyah (member makan fakir miskin tiap-tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu). Pendapat tersebut berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Daruqutni, dari Abu Hurairah, tetapi Daruqutni sendiri mengatakan bahwa hadist itu lemah, sebenarnya hanya perkataan Abu Hurairah saja. Kata pemuka islam syaukani, membayar fidyah itu tidak berasalan satu hadis pun dari Rasulullah Saw, dan perkataan sahabat tidak dapat menjadi alasan. Jadi, sebenarnya hal itu tidak wajib dilakukan karena tidak ada keterangan yang mewajibkannya.
Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur diwajibkan segera mengqada puasanya itu pada hari permulaan kesempatan yang didapatnya sesudah hari raya. Sebagian ulama berpendapat, tidak wajib mengqada dengan segera, tetapi sepanjang tahun, itu adalah waktunya untuk mengqada. Ia boleh memilih sembarang hari dalam tahun itu untuk mengqada.
a.       Berpantik (berbekam)
Berpantik pada siang hari bagi orang yang puasa, membatalkan puasa atau tidak ? sebagian ulama berpendapat tidak, Mereka mengambil alasan hadis berikut : “ Dari Ibnu Abbas, “ Sesungguhnya Nabi Saw, telah berpantik ketika beliau dalam keadaan ihram dan puasa. “ ( Riwayat Bukhari).
Ulama yang lain berpendapat bahwa berpantik itu membatalkan puasa pendapat ini beralasan :
Sabda Rasulullah : “ Rasulullah Saw, berkata, “ Batallah puasa orang yang memantik dan yang berpantik. “ (Riwayat Ahmad dan Tirmidzi)
Hadist yang pertama lebih kuat daripada hadist yang kedua. Maka dengan sendirinya pendapat yang pertama lebih kuat daripada pendapat yang kedua.

b.      Junub sampai pagi hari puasa
Ada orang islam yang menyangka bahwa junub sampai pagi (sampai terbit fajar) dalam bulan Ramadan dapat membatalkan puasa. Persangkaan yang demikian tidak beralasan. Sebenarnya hal itu tidak mengurangi puasa, baik junub karena bersetubuh ataupun sebab lain, sebaiknya dia segera mandi sebelum terbit fajar karena dikhawatirkan terjadi hal yang membatalkan misalnya kemasukan air ketika mandi.
c.       Menggantikan Puasa Orang Lain
Orang yang meninggalkan Puasa Ramadhan karena udzur, kemudian ia mati sebelum mengqada puasanya, umpanya udzurnya terus menerus sampai ia meninggal, ia tidak berdosa dan tidak wajib qada, tidak pula wajib fidyah . Adapun apabila ia meninggal sesudah ada kemungkinan untuk mengqada, tetapi tidak dikerjakannya, hendaklah dikerjakan (diqada) oleh keluarganya.
Sabda Rasulullah Saw : “ Dari Aisyah Rasulullah Saw, telah berkata, “ Barang siapa yang mati dengan meninggalkan kewajiban (qada) puasa, hendaklah walinya berpuasa untuk menggantikannya. “ (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang dimaksud dengan “wali” dalam hadist ini ialah keluarga dekatnya. Adapula pendapat lain, bahwa puasa yang boleh dikerjakan oleh orang lain itu hanya puasa nazar. Adapula pendapat lain, yaitu hendaklah diambilkan dari harta peninggalannya dan disedekahkan kepada fakir miskin, tiap-tiap hari ¾ liter makanan yang mengenyangkan.

I.    SUNAH PUASA
1.    Menyegerakan berbuka apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam.
Sabda Rasulullah Saw :
“ Dari Sabl Sa’ad, “Rasulullah Saw. Berkata, ‘senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakkan berbuka puasa’.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

2.    Berbuka dengan Kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
Diriwayatkan :
Dari Anas, “ Nabi Saw. Berbuka dengan rutab (kurma gemading) sebelum shalat, kalau tidak ada dengan kurma, kalau tidak ada juga , beliau minum beberapa teguk. “(Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi)
3.    Berdoa sewaktu berbuka puasa
Sabda Rasulullah Saw :
Dari Ibnu Umar, “Rasulullah Saw. Apabila berbuka puasa, beliau berdoa: Ya Allah, karena engkau saya puasa, dan dengan rezeki pemberian Engkau saya berbuka, dahaga telah lenyap dan urat-urat telah minum, serta pahala tetap bila allah Swt. Menghendaki.”( Riwayat Bukhari dan Muslim)
4.    Makan sahur sesudah tengah malam, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika puasa.
Sabda Rasulullah Saw :
Dari Anas. “Rasulullah Saw. Telah berkata,’ makan sahurlah kamu. Sesungguhnya makan sahur itu mengandung berkat (menguatkan badan menahan lapar karena puasa)’.”(Riwayat Bukhari dan Muslim)
5.    Mentakhirkan makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar.
Sabda Rasulullah Saw :
Dari Abu Zar,”Rasulullah Saw. Telah berkata ,’senantiasa umatku dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka.”(Riwayat Ahmad)
6.    Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.
7.    Hendaklah memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa
8.    Memperbanyak membaca Al-quran dan mempelajarinya (belajar atau mengajar) karena mengikuti perbuatan Rasulullah Saw.
J.  Hikmah Puasa
Ibadah puasa mengandung beberapa hikmah, diantaranya sebagai berikut :
1.    Tanda terimakasih kepada Allah Swt karena semua ibadah yang mengadung arti terimakasih kepada Allah atas nikmat pemberian-Nya yang tidak terbatas banyaknya, dan tidak ternilai harganya.
Firman Allah Swt :
وان تعدوا نعمت الله لاتحصوها                                                                                     
“ Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidak dapat kamu menghinggakannya.”(Ibrahim: 34)
2.    Didikan kepercayaan
Seorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta yang halal kepunyaannya sendiri, karena ingat perintah Allah, sudah tentu ia tidak akan meninggalkan segala perintah Allah, dan tidak akan berani melanggar segala larangan-Nya.
3.    Didikan perasaan belas kasihan terhadap fakir-miskin karena seseorang yang telah merasa sakit dan pedihnya perut keroncongan. Hal itu akan dapat mengukur kesedihan dan kesusahan orang yang sepanjang masa merasakan ngilunya perut yang kelaparan karena ketiadaan. Dengan demikian, akan timbul perasaan belas kasihan dan suka menolong fakir miskin.
4.    Guna menjaga kesehatan.


BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Puasa adalah salah satu rukun islam yang wajib dikerjakan oleh hamba Allah yang bertakwa, didalamnya banyak terdapat manfaat bagi jasmani dan rohani, puasa sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu puasa wajib dan puasa sunah.
Puasa wajib adalah puasa wajib dikerjakan yang dilaksanakan mendapat pahala dan tidak dikerjakan mendapat dosa. Puasa Sunnah adalah puasa yang boleh dikerjakan ataupun tidak. Puasa wajib meliputi puasa ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nadzar. Sedangkan puasa sunah meliputi puasa daud, puasa senin kamis, puasa syawal, puasa arafah, puasa asyura, puasa sya’ban, dan puasa pada bulan pertengahan komariah.
Puasa haruslah dilakukan pada selain hari-hari yang telah diharamkan dan dalam menjalankannyapun harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.diantaranya muntah dengan sengaja,ragu, berubah niat, danlain sebagainya.
Puasa mengandung banyak hikmah baik dalam segi kejiwaan seperti membiasakan sabar dan berprilaku baik. Dalam segi social seperti sikap saling tolong menolong.dalam segi kesehatan seperti, membersihkan usus. Maupun dalam segi rohani yaitu selalu berdzikir kepada allah.




 DAFTAR PUSTAKA
Rasyid, Sulaiman. 1994. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Rusyid, Ibnu. 2007. Bidayatul Mujtahid. Jakarta: Pustaka Amani
Http://Suyantoaddimawi.Blogspot.Com/2013/05/Fikih-Puasa.Html, tanggal 16 September 2016, pukul 10.15 WIB.
Http://Perbandingan Mazhab (Sebab-Sebab Timbulnya Pendapat).Html, tanggal 16 September 2016, pukul 11.00 WIB
Http://Cara Niat Puasa Menurut Empat Mazhab ~ Kajian Islami.Html, tanggal 16 September  2016, pukul 11.30 WIB