Senin, 05 Desember 2016

Makalah tentang Hak Asasi Manusia

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia tedirii atas dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sulit untuk menegakkan hak asasi lainnya.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk mengikuti kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundmental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Dengan demikian, hakikat pengormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan adalah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer), dan negara.

B.     Pokok Permasalahan.
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.      Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
2.      Pengakuan dan Upaya Menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
3.      Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM
4.      Pemerintah Masih Harus Bekerja Keras dalam Penegakan HAM
C.    Tujuan
Penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pengertian HAM dan bagian-bagiannya.
2.      Untuk memahami arti HAM sesungguhnya.
3.      Untuk mencari tahu sejauh mana penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
4.      Untuk mencari tahu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah pelanggaran HAM di Indonesia.
5.      Untuk mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM.
D.    Manfaat
Penelitian ini memiliki manfaat sebagai berikut :
1.      Kita bisa mengetahui Pengertian HAM dan bagian-bagiannya.
2.      Kita bisa memahami arti HAM sesungguhnya.
3.      Kita bisa mengetahui sejauh mana penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
4.      Kita bisa mengetahui upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah pelanggaran HAM di Indonesia.
5.      Kita bisa mengetahui contoh-contoh pelanggaran HAM.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian
      HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh maunusia, sesuai dengan kodratnya (kaelan: 2002).
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerag-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh nagara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa, bukan pemberian dari manusia atau pengusaha. Hak asasi manusia sifatnya sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia yang bersifat kodrati yakni tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Ciri Pokok Hakikat HAM :
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seoarangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.      Perkembangan Pemikiran HAM
1. Pemikiran HAM
Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi, dan hak politik.
Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya yang dilanggar.
Generasi keempat yang mengkritik peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
2. Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia
a.    Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
b.    Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
c.    Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
d.   Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
e.    Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
f.     Periode 5 juli sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.

C.    Landasan Hukum HAM
1.             Instrumen Nasional :
a.              UUD 1945 beserta amandemenya.
b.             Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
c.              UU No. 39 Tahun 1999;
d.             UU No. 26 Tahun 2000;
e.              UU No. 40 Tahun 2008;
f.               Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
2.      Instrumen Internasional :
a.              Piagam PBB, 1945;
b.              Deklarasi Universal HAM 1948;
c.              Instrumen internasioanl lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.

BAB III
RUMUSAN MASALAH
A.    Permasalahan HAM Yang Ada Di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa permasalahan HAM yang ada di Indonesia:
1.      Pelanggaran HAM oleh TNI
Umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.
2.      Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku. Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi. Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).
3.      Pelanggaran HAM atas nama agama.
Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan yang tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21, akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai ‘polisi dunia’ sering memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk melancarkan macam-macam agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit : menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
Memang kita akui banyak kebrutalan yang dilakukan oleh para teroris kalangan Islam Fundamentalis, contoh Bom Bali dan sejenisnya di seluruh dunia. Tapi tidak menutup kemungkinan Presiden Amerika Serikat, George Bush adalah juga seorang ‘Fundamenalis’ dalam ‘Agama’ yang dianutnya, karena gaya Bush yang sering ‘secara implisit’ terbaca dimana ia menempakan dirinya sebagai penganut Kristiani yang memerangi terorisme dari para teroris Muslim Fundamentalis. Tentu saja apa-apa yang mengandung “fundamentalis” entah itu Islam/ Kristen/ agama yang lain, bermakna tidak baik.
Sebelumnya, ditengah-tengah ‘isu anti terorisme (Islam)’, sutradara Inggris, Ridley Scott memproduksi film The Kingdom of Heaven, barangkali bisa juga digunakan untuk menyindir Presiden Bush yang sering menggunakan kata“crusades” dalam pidatonya. Film The Kingdom of Heaven adalah sebuah ‘otokritik’ bagi Kekristenan, dan sajian ‘ironisme’ dari ajaran Kristus yang penuh kasih. Bahwa perang Salib yang telah terjadi selama 4 abad itu bukanlah suatu kesaksian yang baik, tetapi lebih merupakan sejarah hitam.
Dibawah ini review dari sebuah film, tentang kejahatan dibawah payung Agama, bukan berniat melecehkan suatu Agama/ Aliran tertentu, melainkan sebagai perenungan apakah perlakuan seseorang melawan/menindas orang lain yang tidak ‘seagama’ itu tujuannya membela Allah? membela tradisi? membela doktrin, ataukah membela diri sendiri?

4.      Pelanggaran HAM oleh mantan gubernur TIM-TIM.
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.
Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.
Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia”.
5.      Kontroversi G30S.
Di antara kasus-kasus pelanggaran berat HAM, perkara seputar peristiwa G30S bagi KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa muncul dengan terlibatnya KKR untuk memangani kasus pembersihan para aktivis PKI.
Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam melihat, kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan banyak korban dari pihak Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah rekonsiliasi. ”Anggaplah kasus ini selesai,” jelasnya. Persoalan muncul ketika KKR mencoba menyesaikan pembantaian yang terjadi pasca G30S. Asvi menjelaskan, begitu Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan, sore harinya keluar pengumuman Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar terbit –kecuali Angkatan Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan begitu, seluruh informasi dikuasai tentara.
Berita yang terbit oleh kedua koran itu kemudian direkayasa untuk mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang didukung Gerwani sebagai simbol kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserap oleh koran-koran lain yang baru boleh terbit 6 Oktober 1965.
Percobaan kudeta 1 Oktober, kemudian diikuti pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yang memberitakan perihal jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah diketahui secara persis. Dari 39 artikel yang dikumpulkan Robert Cribb (1990:12) jumlah korban berkisar antara 78.000 sampai dua juta jiwa, atau rata-rata 432.590 orang.
Cribb mengatakan, pembantaian itu dilakukan dengan cara sederhana. ”Mereka menggunakan alat pisau atau golok,” urai Cribb. Tidak ada kamar gas seperti Nazi. Orang yang dieksekusi juga tidak dibawa ke tempat jauh sebelum dibantai. Biasanya mereka terbunuh di dekat rumahnya. Ciri lain, menurutnya, ”Kejadian itu biasanya malam.” Proses pembunuhan berlangsung cepat, hanya beberapa bulan. Nazi memerlukan waktu bertahun-tahun dan Khmer Merah melakukannya dalam tempo empat tahun.
Cribb menambahkan, ada empat faktor yang menyulut pembantaian masal itu. Pertama, budaya amuk massa, sebagai unsur penopang kekerasan. Kedua, konflik antara golongan komunis dengan para pemuka agama islam yang sudah berlangsung sejak 1960-an. Ketiga, militer yang diduga berperan dalam menggerakkan massa. Keempat, faktor provokasi media yang menyebabkan masyarakat geram.
Peran media militer, koran AB dan Berita Yudha, juga sangat krusial. Media inilah yang semula menyebarkan berita sadis tentang Gerwani yang menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut Cribb, berdasarkan visum, seperti diungkap Ben Anderson (1987) para jenazah itu hanya mengalami luka tembak dan memar terkena popor senjata atau terbentur dinding tembok sumur. Berita tentang kekejaman Gerwani itu memicu kemarahan massa.
Karena itu, Asvi mengingatkan bahwa peristiwa pembunuhan massal pada 1965/66 perlu dipisahkan antara konflik antar masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh negara. Pertikaian antar masyarakat, meski memakan banyak korban bisa diselesaikan. Yang lebih parah adalah kejahatan yang dilakukan negara terhadap masyarakat, menyangkut dugaan keterlibatan militer (terutama di Jawa Tengah) dalam berbagai bentuk penyiksaan dan pembunuhan.
Menurut Cribb, dalam banyak kasus, pembunuhan baru dimulai setelah datangnya kesatuan elit militer di tempat kejadian yang memerintahkan tindakan kekerasan. ”Atau militer setidaknya memberi contoh,” ujarnya. Ini perlu diusut. Keterlibatan militer ini, masih kata Cribb, untuk menciptakan kerumitan permasalahan. Semakin banyak tangan yang berlumuran darah dalam penghancuran komunisme, semakin banyak tangan yang akan menentang kebangkitan kembali PKI dan dengan demikian tidak ada yang bisa dituduh sebagai sponsor pembantaian.
Sebuah sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diselenggarakan di Univesitas Leuwen Belgia 23 September 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas menyimpulkan agar dalam memandang peristiwa G30S harus dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu berupa pembantaian massal yang dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern Indonesia, bahkan mungkin dunia, sampai hari ini. Peritiwa inilah, simpul pertemuan itu, merupakan kenyataan gamblang yang pernah disaksikan banyak orang dan masih menjadi memoar kolektif sebagian mereka yang masih hidup. Hardoyo, seorang mantan anggota DPRGR/MPRS dari Fraksi Golongan Karya Muda, satu ide dengan hasil pertemuan Belgia. ”Biar adil mestinya langkah itu yang kita lakukan.”
Mantan tahanan politik 1966-1979 ini kemudian bercerita. “saya pernah mewawancarai seorang putera dari sepasang suami-isteri guru SD di sebuah kota di Jawa Tengah. Sang ayah yang anggota PGRI itu dibunuh awal November 1965. Sang ibu yang masih hamil tua sembilan bulan dibiarkan melahirkan putera terakhirnya, dan tiga hari setelah sang anak lahir ia diambil dari rumah sakit persalinan dan langsung dibunuh.” Menurut pengakuan sang putera yang pada 1965 berusia 14 tahun, keluarga dari pelaku pembunuhan orang tuanya itu mengirim pengakuan bahwa mereka itu terpaksa melakukan pembunuhan karena diperintah atasannya. Sedangkan Ormas tertentu yang menggeroyok dan menangkap orang tuanya mengatakan bahwa mereka diperintah oleh pimpinannya karena jika tidak merekalah yang akan dibunuh. Pimpinannya itu kemudian mengakui bahwa mereka hanya meneruskan perintah yang berwajib.
Hardoyo menambahkan: kemudian saya tanya, ”Apakah Anda menyimpan dendam?” Sang anak menjawab, ”Semula Ya.” Tapi setelah kami mempelajari masalahnya, dendam saya hilang. ”Mereka hanyalah pelaksana yang sebenarnya tak tahu menahu masalahnya.” Mereka, tambah Hardoyo, juga bagian dari korban sejarah dalam berbagai bentuk dan sisinya. Bisa jadi memang benar, dalam soal G30S atau soal PKI pada umumnya, peran KKR kelak harus memilah secara tegas, pasca 1 Oktober versus sebelum 1 Oktober.
6.      Kasus Pembunuhan Munir.
Munir Said Thalib bukan sembarang orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir.
7.      Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah.
Marsinah merupakan salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
8.      Penembakan Mahasiswa Trisakti.
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti. Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia, yang kebanyakan meninggal karena ditembak peluru tajam oleh anggota polisi dan militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, dan pernah diproses.
B.     Upaya Yang Dilakukan Pemerintah Indonesia Dalam Penegakkan HAM
Dewasa ini banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
1.    Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional. Hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
2.    Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan.
3.    Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1.      Hak untuk hidup.
2.      Hak berkeluarga.
3.      Hak memperoleh keadilan.
4.      Hak atas kebebasan pribadi.
5.      Hak kebebasan pribadi
6.      Hak atas rasa aman.
7.      Hak atas kesejahteraan.
8.      Hak turut serta dalam pemerintahan.
9.      Hak wanita.
10.  Hak anak.
Ha-hal tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan HAM.
BAB IV
PENUTUP
1.      Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Quran dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundan-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Penegakan HAM di Indonesia masih dirasa kurang,karena masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM, baik kasus-kasus yang ringan maupun yang dapat dikategorikan kasus pelanggaran HAM yang berat. Upaya pemerintah dalam penegakan HAM kini mulai terasa dengan dibentuknya beberapa lembaga HAM dan diharapkan dapat mewujudkan keadilan dalam HAM setiap warga negara Indonesia.
2.           Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.


Minggu, 04 Desember 2016

Makalah Kajian Fix2

PENDAHULUAN
Islam telah memberikan sumbangsih ilmu pengetahuan yang sangat banyak kepada dunia. Salah satunya dengan melahirkan banyak ilmuwan berbakat di setiap bidang. Para ilmuwan Muslim tersebut telah menelurkan berbagai penemuan yang sangat penting bagi umat manusia. Banyak hasil penemuannya yang dijadikan acuan dalam mengembangkan penelitian yang lebih lanjut hingga saat ini, sehingga banyak di antara ilmuwan Muslim tersebut yang dikagumi dan dijadikan tokoh panutan baik itu di timur atau barat. Salah satu ilmuan muslim alam bidang matematika adalah Umar Khayyam.
    Penulis akan sedikit berbagi pengetahuan akan tokoh ilmuan Islam. Dengan mengangkat satu nama yaitu Umar Khayyam dan penulis rasa nama ulama’ satu ini sudah tidak asing bagi kalangan ilmuan dunia. Mengingat ternyata begitu banyak ilmuan Islam, maka menjadi penting bagi kita untuk mengetahui para ilmuan Islam itu yang salah satunya sebagaimana penulis utarakan di atas. Ilmuan ini tentunya memiliki keistimewaan tersendiri diantara para ilmuan Islam yang lain dalam kontribusinya dalam ilmu Matematika, selain itu ia juga terkenal sebagai penyair.
    Seperti yang kita ketahui pada abad X Masehi disebut dengan abad pembangunan daulah Islamiayah dimana Dunia Islam, mulai Codon di Spanyol sampai ke Multan di Pakistan, mengalami pembangunan dalam segala bidang, terutama dalam bidang berbagai macam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Dunia Islam pada waktu itu dalam keadaan maju, jaya, makmur
. Sebaliknya dunia Barat masih dalam keadaan gelap, bodoh, dan primitif. Dunia Islam sudah sibuk mengadakan penyelidikan di laboratorium dan observatorium sedangkan Dunia Barat masih asyik dengan jampi-jampi dan dewa-dewa. Hal ini desebabkan agama yang dibawa Nabi Muhammad telah menimbulkan dorongan untuk menumbuhkan suatu kebudayaan baru yaitu kebudayaan Islam. Dorongan itu mula-mula menggerakkan terciptanya ilmu-ilmu pengetahuan dalam lapangan agama (ilmu naqli), bermunculanlah ilmu-ilmu agama dalam berbagai bidang. Kemudian, ketika ummat Islam keluar dan Jazirah Arab mereka menemukan perbendaharaan Yunani. Dorongan dari agama ditambah pengaruh dari perbendaharaan yunani “Ketika Islam sampai ke Byzantium, Persia dan lain-lain, mereka tidak lagi menjumpai ilmu Yunani dipelajari orang, yang didapati hanyalah beberapa tabib Yunani, perkembangan baru tidak diperoleh lagi. Dan pada saat Islam datang, ilmu Yunani sudah mati yang tinggal hanyalah buku-bukunya saja”, menimbulkan dorongan untuk munculnya berbagai ilmu pengetahuan di bidang akal (ilmu aqli) Islam memiliki begitu banyak ilmuan yang ahli dalam bidangnya masing-masing.
   
      Ilmu naqli adalah ilmu yang bersumber dari naqli (Al-Qur’an dan Hadits), yaitu ilmu yang berhubungan agama Islam. Ilmu ini mulai disusun dasar perumusannya pada sekitar 200 tahun setelah hijrah Nabi sehingga menjadi ilmu yang kita kenal sekarang. Ilmu-ilmu itu antara lain:
a.       Ilmu Tafsir
b.      Ilmu Hadist
c.       Ilmu Kalam
d.      Ilmu Tasawuf
e.       Ilmu Bahasa
f.       Ilmu Fiqh

   
     Pada perkembangan selanjutnya, ilmu aqli pun berkembang dengan pesatnya, dikarenankan buku yang diterjemahkan oleh ulama’ Islam dari hasil karangan Aristoteles, bagian tertentu karangan Plato, karangan mengenai Neo Platonisme, sebagian besar karangan Galen, serta karangan dalam ilmu kedokteran lainnya dan juga karangan mengenai ilmu pengetahuan Yunani lainnya itu ternyata hanya dapat dibaca oleh mereka ulama’ Islam. Semenjak itu mulailah masa pembentukan ilmu-ilmu Islam dalam bidang aqli, yang sering dinamakan abad keemasan yang berlangsung antara 900-1100 Masehi. Ilmu-ilmu itu antara lain:
a.      Ilmu Kedokteran (di antaranya Al-Razi, Ibnu Sina)
b.      Ilmu Filsafat (di antaranya Al-Kindi, Al-farabi, Ibnu Sina, Al-Ghazali, Ibnu Rusyd)
c.      Ilmu Optik
d.     Ilmu Astronomi (di antaranya Al-Fazari, Al-Farghani, Al-Battani, Al-Biruni,
e.      Ilmu Hitung (di antaranya Al-Khawarizmi, Al-Kindi,Al-Karaji,Al-Battani, Al-Biruni, Umar Khayam, Ibnu Sina)
f.       Ilmu Kimia (di antaranya Jabir Ibn Hayyan, Ar-Razi)
g.      Ilmu Tarikh dan Geografi (Ilmu Bumi) (di antaranya Al-Idrisy)
Sesuai dengan janji awal, penulis akan berbagi pengetahuan akan ilmuan kit
a Umar Khayyam yang tidak diragukan sangat menggeluti ilmu aqli ini dalam bidang Ilmu Hitung. Tanpa kita sadari dengan kita mengetahui para ilmuan Islam, baik yang menggeluti bidang Ilmu Naqli dan Aqli, tentu akan menumbuhkan rasa cinta kita kepada mereka dan tidak kalah pentingnya kita akan termotivasi menapaki jejak mereka yang mulia dalam menjaga ilmu dan tidak hentinya senantiasa melakukan pengembangan-pengembangan ilmu tersebut sehingga ilmu itu membawa maslaha bagi kita sendiri, dan makhluk Allah SWT yang lain.

PROFIL DAN BIOGRAFI UMAR KHAYYAM
Umar Kayyam lahir pada 18 Mei 1048 – 4 Desember 1131, dalam bahasa Persia عمر خیام di Nisapur, Iran. Nama lengkapnya adalah Ghiyātsuddin Abulfatah 'Umar bin Ibrahim Khayyāmi Nisyābūri (غياث الدين ابو الفتح عمر بن ابراهيم خيام نيشابوري). Khayyām berarti "pembuat tenda" dalam bahasa Persia. Nama itu digunakan, karena sang ayah bernama Ibrahim adalah seorang pembuat tenda. Ia hidup di era kekuasaan Dinasti Seljuk abad ke-11 M. Khayyam menghabiskan masa kecilnya di kota Balkh (sekarang utara Afghanistan). Ia adalah sosok penyair besar, filsuf, sufi, ahli astronomi, dan ahli matematika termasyhur dari Persia (Iran).  Sejak kecil, Khayyam sudah memperoleh pendidikan yang baik dari orang tuanya. Salah seorang gurunya adalah Imam Muwaffak, seorang pendidik yang terkenal pada masa itu.
    Khayyam menimba ilmu pada seorang guru terkemuka di wilayah Khurasan bernama Imam Mowaffaq. Saat itu, Khurasan menjadi ibu kota kerajaan Seljuk. Tak heran, bila ketika itu Khurasan  bersaing dengan Kairo dan Baghdad untuk menjadi pusat peradaban Islam dan dunia.
Kekuasaan Seljuk Turki meliputi wilayah Mesopotamia, Suriah, Palestina, dan sebagian besar Iran. Dalam situasi politik yang tak menentu, ketika itu, tak mudah bagi Khayyam untuk menuntut  ilmu. Pada era  itu,  setiap  dinasti  berlomba  untuk  memperluas  wilayah kekuasaannya. 
   
        Khayyam  sempat  belajar  filsafat  di  Nishapur.  Seorang  temannya menuliskan sosok Umar Khayyam sebagai seorang pelajar yang dikarunia kecerdasan yang tajam dan kekuatan alam yang sangat tinggi. Menurut sebuah legenda yang cukup termasyhur, sewaktu menuntut ilmu kepada Imam Mowaffaq, Khayyam sangat dekat dengan Nizam-ul-Mulk (lahir: 1018 M) yang menjadi pejabat di Kerajaan Seljuk dan Hassan-i-Sabah (lahir:1034 M) yang menjadi pemimpin aliran Hashshashin (Nizar Ismaili). Ketiganya kerap disebut 'Tiga Sahabat'.Ketika  Nizam-ul-Mulk  menjadi  penguasa,  Hassan-i-Sabah  dan  Khayyam  datang kepadanya. Jika Hassan-i-Sabah meminta jabatan di pemerintahan. Kepada sahabatnya itu, Khayyam hanya meminta disediakan tempat untuk hidup, mempelajari ilmu dan beribadah. Konon, Khayyam mendapat dana pensiun yang per tahunnya mencapai 1.200 mithkals emas.
   
         Namun, keabsahan legenda itu diragukan sejumlah ilmuwan seperti Foroughi dan Aghaeipour. Menurut mereka, tak mungkin Khayyam dan Nizam-ul-Mulk bisa menjadi teman sekolah, karena usia mereka berbeda 30 tahun. Terlebih, ketiga orang itu hidup ditiga tempat yang berbeda. Kemungkinan, kisah persahabatan ketiga orang itu muncul, karena ketiganya sama-sama tokoh terkenal. Khayyam terkenal lantaran keluhuran ilmu dan puisi-puisinya, sementara Hassan-i-Sabah termasyhur sebagai tentara pemberontak dan Nizam-ul-Mulk kesohor dengan kekuasaan dan aturan serta hukum yang dikendalikannya. Maka tak heran, jika pada saat itu muncul legenda tentang persahabatan tiga figur terkemuka itu.

KARYA UMAR KHAYYAM
Tidak diragukan lagi bahwa Umar Khayyam adalah seorang filsuf besar, ahli matematika dan ahli astronomi. Dia menulis dalam bahasa Arab lebih dari sepuluh buku mengenai filsafat, astronomi, dan matematika. Salah satu bukunya yang terkenal, al-Jibr merupakan sumbangan terbesaar bagi ilmu pengetahuan. Dalam buku ini beliau menunjukkan keilmuwan dan keasliannya. Penulis aljabar terkenal, al-Khuarizmi, tidak menunjukkan kualitas seperti yang ditunjukkan Umar Khayyam dalam memecahkan masalah dalam aljabar dan geometri. Tahun 1857, Woepeke mengedit dan menerjemahkan buku Umar Khayyam, al-Jibr. Bukunya membahas geometri, yang merupakan perbaikan buku Euclid dengan subjek yang sama ini menunjukkan keilmuwan dan keasliannya (sebagai orang yang mumpuni dalam fan bidang ilmu tersebut).
Umar Khayyam adalah orang pertama yang mengklasifikasikan persamaan tingkat satu (persamaan linier) dan memikirkan pemecahan masalah persamaan pangkat tiga secara ilmiah. Selain itu, Umar Khayyam juga telah memperkenalkan sebuah persamaan parsial untuk ilmu aljabar dan geometri. Ia membuktikan bahwa suatu masalah geometri tertentu dapat diselesaikan dengan sejumlah fungsi aljabar. Pada abad XVX dan XVII, persamaan semacam ini justru lebih banyak digunakan oleh para ahli matematika Eropa. Hal ini merupakan bukti bahwa Umar Khayyam dan pengikutnya, Nashiruddin al-Thusi, telah berhasil mendahului para ahli matematika Barat. Karya Khayyam lainnya adalah Jawami al-Hisab. Karya ini memuat referensi paling awal tentang Segitiga Pascal dan menguji balik postulat V yang menyangkut teori garis sejajar, suatu hal mengenai geometri Euclides yang sangat mendasar.
Benar adanya ahli ilmu aljabar yang dipengaruhi oleh al-Khawarizmi adalah Umar al-Khayyam yang mengembangkan ilmu aljabar lebih lanjut sehingga ilmu ini dapat nama Al-Khayyam. Kalau al-Khawarizmi lebih banyak menumpahkan perhatiannya pada quadratic (lipat empat), maka Umar Al-Khayyam mengutamakan persamaan kubik dan persamaan derajat misalnya:
1.   

2.   
3.   
Cara demikian ini dinamakan analisa ilmu ukur.
    Ia dapat memecahkan persoalaan persamaan-persamaan pangkat tiga dan empat melalui t
eori kerucut-kerucut yang saling memotong (Intersecting conics), suatu keberhasilan tertinggi bangsa Arab dalam bidang aljabar serta keberhasilan tertinggi yang pernah dicapai oeh para ahli matematika modern dalam penyelesaian persamaan-persamaan pangkat lima dan seterusnya dari metode universal apapun. Akan tetapi selain itu Umar Khayyam lebih dikenal karena quatrain (sajak empat baris/empat berpasangan dua-dua ) yang indah, Ruba’iya. Dia adalah penyair yang hebat. Sajak-sajaknya yang indah telah menyentuh hati penyair-penyair Timur dan Barat. Penulis dan penyair pada zamannya tidak bisa memberinya pengakuan yang layak, tetapi enam abad kemudian seorang penyair ulung dari Barat, Fitzgerald, dengan berani menyanyikan lagu Umar Khayyam, dan dia menerjemahkan banyak bait-baitnya. Sulit untuk menentukan jumlah puisi dan sajak yang ditulis Umar Khayyam, tetapi jumlah Ruba’iyat atau quatrain-nya lebih dari 1200. Banyak yang mengaku sebagai pencipta komposisi ini, tetapi tidak seorang pun yakin siapa yang sebenarnya yang menulis. Akan tetapi, mereka mengakuinya sebagai Ruba’iyat-i Umar Khayyam.
   
        Sebagai seorang muslim, Umar Khayyam termasuk kelompok moderat. Ia mempunyai pandangan yang berbeda dengan kebanyakan muslim pada waktu itu. Dengan kemampuannya bersastra, Khayyam juga menulis sejumlah puisi yang menggambarkan kisah hidupnya. Puisi tersebut termuat dalam karyanya yang berjudul Rubaiyat. Kini, karya tersebut masih tersimpan di negeri kelahirannya. Sementara itu, karya sastra Khayyam yang lain telah banyak diterjemahkan dalam bahasa Inggris, antara lain oleh Fitz Gerald pada tahun 1839.
Umar Khayyam tidak diragukan lagi adalah penyair mistis, penulis monoteistik, dan penyair yang rasional dan argumentatif. Dia ditentang oleh ulama ortodok dan dimusuhi oleh semua aturan agama yang terlembaga. Baginya institusi agama tidak berarti apa-apa. Sufisme tidak penting dan cinta agama yang berlebihan adalah sesuatu yang dibencinya. Dia penganut agama yang natural dan memakai pendekatan kemanusiaan dan alamiah. Sajak Ruba’iya-nya adalah untuk mereka yang berhati bersih dan sederhana. Dia adalah seorang pemaaf atas segala kesalahan dan simpatinya benar-benar dari lubuk hati yang paling dalam. Akan tetapi, dibalik semua itu beliau  adalah seorang yang optimis dan bukan seorang yang pesimis. Bagi beliau keindahan, kebenaran hidup, dan kemakmuran memiliki daya tarik khusus. Beliau memiliki sisi kemanusiaan. Beliau percaya adanya perpindahan ruh yang berlawanan dengan keyakinan fundamental Islam. Oleh karena itulah, kaum Muslim ortodok tidak pernah menerimanya sebagai penyair Islam.
Karya-karya Umar Khayyam yang lain:
  • Risalah tentang keberadaan, suatu risalah tentang metafisika, dan ada di perpustakaan Berlin, Jerman.
  • Dar Ibn Qulliyat, suatu risalah kecil dalam bahasa Persia tentang metafisika tersimpan di perpustakaan Paris, Perancis.
  • Nauroz Nama, suatu risalah tentang metafisika yang baru-baru ini diungkapkan oleh F. Rosen.
  • Masadrat, penelitian tentang aksioma-aksioma Euclid, masih tersimpan di India Office, London, dan juga Paris.
  • Mushkilat Al Hisab, yang menguraikan persoalan aritmetika yang rumit, kitab ini tersimpan di Munich, Jerman.
  • Rubaiyat (kuatrin), sajak-sajak 4 baris. Bagian terbaik dari sajaknya di gubah pada masa mudanya, dalam langkap ketenangan dan keindahan Nisyapur. Dibawah naungan pepohonan yang berbau harum, yang menaburkan bunga-bunga yang cantik dikakinya, ia sering duduk bersimpuh meminum Sharbat (bandrek) dingin dan mengisap Hookkah yang semerbak. Dia mengamati gadis-gadis bermata hitam berjalan hilir mudik, dalam keadaan itu ia lupa segala kegelisahan kehidupan duniawi. 
KONTRIBUSI
   
         Pada masa hidupnya, Khayyam dikenal sebagai seorang ahli matematika dan astronom. Salah satu kontribusinya yang lain dalam bidang matematika, dia menemukan  metode memecahkan persamaan kubik dengan memotong sebuah parabola dengan sebuah lingkaran. Seperti pada gambar:





Pada  1077  M,  Khayyam  menulis  kitab Sharh  ma ashkala min musadarat kitab Uqlidis (Penjelasan Kesulitan dari Postulat-postulat Euclid). Umar Khayyam juga berkontribusi dalam geometri, khususnya pada teori perbandingan. Sebagai seorang astronom, Khayyam sempat diundang penguasa Isfahan, Malik Syah pada  tahun  1073  M.  Ia  diminta  untuk  membangun  dan  bekerja  pada  sebuah observatorium, bersama-sama dengan sejumlah ilmuwan terkemuka lainnya. Akhirnya, Khayyam dengan sangat akurat (mengoreksi hingga enam desimal di belakang koma) mengukur panjang satu tahun sebagai 365,24219858156 hari. Ia terkenal di dunia Persia dan Islam karena observasi astronominya. Khayyam  pernah  membuat sebuah peta bintang (yang kini lenyap) di angkasa.
PENDIDIKAN PADA MASA SEKARANG
Pendidikan zaman sekarang dalam Dunia Pendidikan ini diwarnai dengan pengaruh globalisasi. Pendidikan kehilangan maknanya sebagai sarana pembelajaran. Kemudian muncul sebuah ide Home Schooling, yaitu pendidikan yang tidak mengandalkan institusi formal, tapi tetap bisa dilakukan di rumah sesuai kurikulum. Home Schooling adalah pola pendidikan yang dilatarbelakangi adanya ketidakpercayaan terhadap fenomena negatif yang umum terdapat pada institusi formal: adanya bullying, serta metode yang didaktis dan seragam. Namun bukan berarti institusi pendidikan formal tidak menyesuaikan diri. Kini, timbul kesadaran bahwa prestasi bukanlah angka-angka yang didapat di ujian, atau merah-birunya rapor. Melainkan adanya kesadaran akan pentingnya sebuah kurikulum berdasarkan kompetensi.
Kompetensi yang harus juga dimiliki oleh peserta didik adalah penguasaan teknologi. Saat ini pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan seperti dalam kegiatan belajar mengajar sampai administrasi pendidikan, menjadi sebuah momok dalam dunia pendidikan di Indonesia, bagaimana tidak?. Indonesia beramai-ramai saat ini mengadaptasi pendidikan dari luar negeri yang sistem pendidikannya dinggap bagus seperti Singapura, Jepang, Amerika sampai dengan Australia sebagai upaya proses modernisasi. Mulai kurikulumnya, kegiatan belajar mengajarnya, Manajerialnya sampai dengan metode pengevaluasian peserta didik, namun pengadaptasian itu tidak diimbangi dengan pemanfaatan teknologi berbasis budaya lokal sehingga ketimpangan dan ketidakberdayaan Indonesia dalam menyeimbangkan proses adapatasinya menjadikan tujuan pendidikan menjadi bias dan terkendala mulai dari jarak, ruang dan waktu dalam pemanfaatan teknologi ini. Selain itu masalah peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dianggap lepas dari pengawasan dan kontrol pemerintah, kompetensi pendidik tidak merata keseluruh pelosok negeri ini, penggelontoran dana bermilyar-milyar habis tanpa ada output yang diharapkan. Atas dasar pemikiran diatas maka proses “westernisasi” ke arah modernisasi terhadap seluruh lapisan dunia pendidikan nasional menjadikan sebuah tuntutan pendidikan sekarang dan masa depan negara ini, mau tidak mau pemerintah harus cepat meresponnya.
Ketidakmerataan informasi dan akses pendidikan di seluruh Indonesia juga akan menggangu proses modernisasi pendidikan di masa yang akan datang. Banyak sekali para pendidik dengan alasan kemanusiaan membantu para anak didik mereka di ujian nasional. Padahal mereka tahu dan mengerti betul tentang hal tersebut tidak bisa dilakukan. Mereka menganggap anak didik mereka tidak diperlakukan secara adil karena mereka mengenyam di bangku sekolah dengan fasilitas yang sangat minim dan kurangnya informasi.

DAFTAR PUSTAKA