BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia
adalah negara di Asia Tenggara, terletak di garis khatulistiwa dan berada di
antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga
sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia
adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan populasi sebesar 222 juta
jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di
dunia. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua
Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga
lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan
Andaman dan Nikobar di India. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri
dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Semboyan nasional Indonesia,
“Bhinneka tunggal ika” (“Berbeda-beda tetapi tetap satu”), berarti keberagaman yang
membentuk negara. Hal ini menunjukkan adanya masyarakat Indonesia yang majemuk
dan hiterogen, didalamnya terdiri dari berbagai ras suku bangsa, bahasa, warna
kulit, agama dan adat istiadat yang berbeda. Dari berbagai perbedaan tersebut
sehingga dalam masyarakat Indonesia rawan dengan adanya konflik antara daerah
yang satu dengan daerah yang lain.
B. Rumusan
Masalah
Atas dasar penentuan latar belakang masalah diatas maka kami
dapat mengambil perumusan masalah sebagai berikut:
“Bagaimana kita mengetahui keadaan geografi bangsa
Indonesia serta bagaimana cara bangsa Indonesia mempertahankan keutuhan
bangsa serta wilayahnya.”
C. Tujuan
Masalah
Makalah ini ditulis untuk mengetahui makna dari
Geopolitik dan Geostrategi dalam sistem kebangsaan Indonesia, dengan
tujuan:
a. Mengetahui
pengertian Geopolitik Geostrategi dan Wawasan Nusantara
b. Mengetahui
kepentingan Geopolitik,Geostrategi dan Wawasan Nusantara terhadap bangsa
Indonesia
c. Mengetahui batas-batas wilayah Negara
Indonesia mulai darat, laut dan udara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Geopolitik
1. Pengertian Geopolitik
Geo-Politik (geopol) merupakan suatu bidang kajian yang
sangat penting, terutama bagi para politisi dan ilmuwan politik yang membahas memahami
situasi politik riil. Disinilah ilmu bumi menghasilkan analisis politik yang
objektif, dalam kerangka praktinya untuk membuat pemeras terhadap suatu
wilayah, jumlah penduduk, dan situasi sosial budaya yang akan digunakan untuk
membuat keputusan politik dan kebijakan umum.
Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan
“Politik” berasal dari bahasa Yunani Politeia, berarti kesatuan masyarakat
yang berdiri berdiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara
dalam bahasa Inggris, politics adalah adalah suatu rangkaian asas
(prinsip), keadaan, cara, daulat yang digunakan untuk mencapai cita-cita
atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics
mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik
merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan
alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Adapun secara umum geopolitik itu adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri, lingkungan yang berwujud Negara kepulauan berdasarkan
kepulauan dan UUD 1945.
Menurut Frederich Ratzel Ilmu bumi politik, mempelajari
geografi dari aspek politik. Sedangkan menurut Rudolf Kjellen Geopolitik,
mempelajari fenomena politik dari aspek geografi
Kemudian definisi lain tentang geopolitik adalah
sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik
beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam
arti luas) suatu Negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung kepada sistem politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu
secara langsung akan berdampak kepada georafi Negara yang bersangkutan.
Geopolitik bertumpu kepada geografi sosial (hukum geografi), mengenai situasi,
kondisi atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan
dengan karakteristik geografi suatu Negara.
2. Pandangan Geopolitik dari para ahli
a. Pandangan
Ratzel dan Kjelle
Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik
dengan dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organism (makhluk
hidup). Dia memandang negara dari sudut konsep. Negara adalah ruang yang
ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan negara terikat
oleh hukum alam. Jika bangsa dan negara ingin tetap eksis dan berkembang maka
harus diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).
Disamping itu Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang
harus memiliki intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup
geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik dan sosiopolitik. Kjellen juga
mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan negara dan
mengembangkannya. Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis untuk
memperkuat negara dengan memulai pembangunan kekuatan daratan (continental) dan
diikuti kekuasaan bahari (maritim).
Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama, mereka memandang pertumbuhan
negara mirip dengan pertumbuhan organism (makhluk hidup). Oleh karena itu
negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh
mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham
ekspansionisme (pemekaran wilayah) yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan
(Power Politics atau Theory of Power).
B. Pandangan Haushofer
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer yang pada
masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hittler. Pemikiran
Haushofer di samping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran
rasialisme yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras Jerman adalah ras paling
unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan ini juga didunia
berkembang di Jepang berupa ajara Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme.
Pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut:
a. Suatu
bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b. Kekuasaan
imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime
untuk menguasai pengawasan dilautan.
c. Beberapa
negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa. Afrika dan Asia
Barat (yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia
Timur Raya.
d. Geopolitk
dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsan dengan kekuasaan
ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam
dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk
memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendapat ruang hidupnya. Berdasarkan
teori yang bersifat ekspansionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi
region-region yang akan dikuasai oleh bangsa-bangsa yang ungguk seperti Amerika
Serikat, Jerman, Rusia, Inggris dan Jepang.
3. Peranan
Geopolitik
Keadaan geografi
suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara
yang bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar
negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah
organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam
suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll.
Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan,
penyelesaian masalah bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.
Hal
ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun
peranan-peranan tersebut adalah:
- Berusaha
menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
- Menghubungkan
kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
- Menentukan
bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
- Menggariskan
pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
- Berusaha
untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori
negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
- Membenarkan
tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
4. Geopolitk Bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai
Ke-Tuhanan dan kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang didalam
pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi
lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan,
karena penjajahan tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan.
Oleh
karena itu bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu
kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga
menolak paham rasialisme karena semua manusia mempunyai maratabat
yang sama dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang
sama berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan dan kemanusiaan yang universal.
Dalam hubungan Internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham
kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan
menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk
menjalin kerja sama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan
ketertiban dunia yang abadi.
Pentingnya geopolitik bagi bangsa Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan
Negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian
konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
B. Geostrategi
1. Pengertian Geostrategi
Geostrategi berasal dari kata “Geo” dan “Strategi”.
Geografi merujuk pada ruang hidup nasional wadah atau tempat hidupnya bangsa
dan Negara Indonesia. Srategi diartikan sebagai ilmu dan seni
menggunakan semua sumber daya bangsa untuk melaksanakan kebijaksanaan
tertentu dalam keadaan perang maupun damai. Strategi
biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara
bertahap dengan memperhitungkan faktor – faktor yang mempengaruhinya. Dengan
demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan
kondisi dan konstelasi geografi sebagai fektor utamanya. Disamping itu dalam
merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk ,
sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional. Geostrategi
Indonesia merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Negara
Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan sarana-sarana untuk mencapai
tujuan nasional Indonesia.
Dan Strategi juga
politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran
yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan
ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang
ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia
adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek
geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya dan Hankam.
2. Konsep Geostrategi
1. Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam
menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujuan nasional
(pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik).
2. Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk
mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam
pembukaan dan UUD 1945.
3. Ini diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan
integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogen berdasarkan
pembukaan dan UUD 1945.
4. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud ketahanan
Nasional. Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional.
5. Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik
suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional.
3.
Sifat-sifat Geostrategi Indonesia
1. Daya Tangkal Dalam kedudukannya
sebagai konsepsi penangkalan, geostratagi Indonesia ditujukan untuk menangkal
segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap indentitas,
integritas, dan eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
2. Pengembangan
( Development )
Mengembangkan kekuatan bangsa dalam
ideologi, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan
rakyat.
4. Metode Astagatra
Metode ini merupakan perangkat
hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas
bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan
menggunakan kemampuannya. Model yang dikembangkan oleh Lemhanas ini
menyimpulkan adanya 8 unsur aspek kehidupan nasional, yaitu:
1. TRI GATRA: (tangible) bersifat
kehidupan alamiah
a) Letak
geografi Negara
b) Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di
atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3 asas: asas maksimal, lestari,
dan daya saing.
c) Keadaan
dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi)
2. Pancagatra (itanggible)
kehidupan sosial
a) IDEOLOGI → Value system
b) POLITIK
c) EKONOMI (SDA, Tenaga kerja,
Modal, Teknologi)
d) SOSBUD (Tradisi, Pendidikan,
Kepemimpinan nas, Kepribadian nas)
e) HANKAM,
C. Wawasan Nusantara
1. Pengertian
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan bentuk geografinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam
pelaksanaanya, wasasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
2. Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam
paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
- Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi
bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan
nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari
pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung
paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara
mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
- Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan
konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal
1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR.
- Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan
nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
- Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan
kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai
landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya,
bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
- Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan
operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor
: IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
3.Perwujudan Wawasan Nusantara
1. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, dalam arti:
a. Bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaanya merupakan
satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh
bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa
bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai
bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat
dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa
secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib, sepenanggungan,
sebangsa dan setanah air serta mempunyai terkad dalam mencapai cita-cita
bangsa.
d. Bahwa
pancasila adalah salah satunya falsafah serta ideologi bangsa dan
negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Bahwa
kehidupan politik diseluruh wilayah Nusantara merupakan satu keatuan
politik yang diselenggarakan berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
f. Bahwa
seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem dalam arti
bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bahwa
bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lainnya ikut menciptakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi dan keadilan
sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan kepada
kepentingan nasional.
2. Perwujudan
kepualaun Nusantara sebagai kesatuan ekonomi, dalam arti:
a. Bahwa
kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata
diseluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki daerah dalam pengembnagan kehidupan
ekonominya.
c. Kehidupan
perekonomia diseluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebaik usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan
bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya, dalam arti:
a. Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus kehidupan bangsa
yang serasi dengan terdapatnya kemajuan masyarakat yang sama, merata dan
seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat
kemajuan bangsa.
b. Bahwa
budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang
ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya
lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya
dapat dinikmati oleh bangsa.
4. Perwujudan
kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan, dalam arti:
a. Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya
merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b. Bahwa
tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka dalam
pembelaan negara dan bangsa.
4 . Faktor – faktor
yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
a. Wilayah (Geografi)
Wilayah negara merupakan daerah atau
lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah
tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi
rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannnya.
Macam – macam Wilayah Negara
Wilayah negara mencakup :
1. Daratan
Penentuan batas-batas suatu wilayah
daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian
atau traktat. Misalnya:
a.)
Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli
1891
menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.
b.)
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia
mengenai
garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal
12 Februari 1973.
2. Lautan
Pada awalnya, ada dua konsepsi
(pandangan) pokok mengenai wilayahlautan, yaitu res nullius dan res
communis.
a). Res nullius adalah konsepsi yang
menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
Konsepsi ini dikem-bangkan oleh John Sheldon (1584 - 1654) dari Inggris dalam
buku Mare Clausum atau The Right and Dominion of The Sea.
b). Res communis adalah konsepsi yang
beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil
atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini kemudian dikembangkan
oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608 dalarn buku Mare
Liberum (Laut Bebas). Karena konsepsi inilah, kemudian Grotius dianggap sebagai
bapak hukum internasional. Dewasa ini, masalah wilayah lautan telah memperoleh
dasar hukum yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan
oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea
(UNCLOS) di Jamaica. Konferensi PBB itu ditandatangani oleh 119 peserta
dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982. Dalam
bentuk traktat multilateral, batas-batas laut terinci sebagai berikut :
1. Batas Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas
laut teritorial yang jaraknyasampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai.
2. Batas Zona Bersebelahan
Sejauh 12 mil laut di luar batas laut
teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam
wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak
yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban
negara.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut dari suatu
negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah
ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta
melakukankegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang
diatas wilayah itu, serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan
itu. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap nelayan asing yang
kedapatan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
4. Batas Landas Benua
Landas
benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil
laut.
Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi,
dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3. Udara
Pada saat ini, belum ada kesepakatan di
forum internasional mengenaikedaulatan di ruang udara. Pasal 1 Konvensi Paris
1919 yang kemudian diganti oleh pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa
setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas
wilayahnya. Mengenai ruang udara (air space), di kalangan para ahli masih
terjadi silang pendapat karena berkaitan dengan batas jarak ketinggian di ruang
udara yang sulit diukur. Sebagai contoh, Indonesia, menurut Undang-undang No.
20 Tahun 1982 menyatakan bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit
geo-stationer adalah 35.761 km. Sebagai acuan, berikut ini akan dikemukakan
beberapa pendapat para ahli mengenai batas wilayah udara sebagai berikut;
a. Lee
Lee berpendapat bahwa lapisan atmosfir
dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat dianggap sama dengan udara
teritorial negara. Di luar jarak tembak itu, harus dinyatakan sebagai udara
bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara mana pun.
b. Van Holzen Dorf
Holzen menyatakan bahwa ketinggian ruang
udara adalah 1.000 meter dari titik permukaan bumi yang tertinggi.
c. Henrich's
Menyatakan bahwa negara dapat berdaulat
di ruang atmosfir selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau
pada ketinggian 196 mil. Di luar atmosfir, negara sudah tidak lagi mempunyai kedaulatan.
Di
samping pendapat para ahli tentang batas wilayah udara ada beberapa teori
tentang konsepsi wiiayah udara yang dikenal pada saat ini. Teori-teori tersebut
adalah sebagai berikut;
a. Teori Udara
Bebas (Air Freedom Theory)
Penganut teori ini terbagi dalam dua
aliran, yaitu kebebasan ruang udara tanpa batas dan kebebasan udara terbatas.
1) Kebebasan
ruang udara tanpa batas. Menurut aiiran ini, ruang udara itu bebas dan dapat
digunakan oleh siapa pun. Tidak ada riegara yang mempunyai hak dan kedaulatan
di ruang udara,
2) Kebebasan
udara terbatas, terbagi menjadi dua. Hasil sidang Institute de Droit
International pada sidangnya di Gent (1906), Verona (1910) dan Madrid (1911).
a) Setiap negara
berhak mengambil tindakan tertentu untuk memeiihara keamanan dan
keselamatannya.
b) Negara kolong
(negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap wilayah /
zona teritorial.
b. Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignity)
Ada beberapa teori yang menyatakan bahwa
kedaulatan suatu negaraharus terbatas.
1) Teori
Keamanan. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas
wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan
oleh Fauchille pada tahun 1901 yang menetapkan
ketinggian wiiayah udara adalah 1.500 m. Namun pada tahun 1910 ketinggian itu
diturunkan menjadi 500 m.
2) Teori
Pengawasan Cooper (Cooper's Control Theory). Menurut Cooper (1951), Kedaulatan
negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang
udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah,
3) Teori Udara
(Schacter). Menurut teori ini, wiiayah udara itu haruslah sampai suatu
ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat
udara.
5. Fungsi Wawasan
Nusantara
Ada
berbagai fungsi wawasan nusantara yang pada umumnya baik, menurut pendapat
beberapa ahli dan pembagiannya. antara lain seperti berikut :
a.
Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
Wawasan nusantara berperan sebagai
pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam memastikan semua
kebijaksanaan, ketentuan, tindakan, serta perbuatan untuk penyelenggaraan
Negara di pusat serta daerah ataupun untuk semua rakyat Indonesia dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa serta bernegara.
b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut
Cristine S. T. Kansil, S. H., MHdkk
yang mengungkapkan gagasannya dalam
bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diantaranya seperti
berikut :
-
Membentuk
dan membina persatuan dan kesatuan bangsa serta negara Indonesia Merupakan
ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan serta langkah pembagunan
nasional.
c. Fungsi
Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan diantaranya seperti berikut:
- Fungsi wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional yaitu sebagai konsep dalam
pembangunan, pertahanan keamanan serta kewilahayan.
- Fungsi wawasan
nusantara sebagai pembangunan nasional yaitu meliputi kesatuan politik, sosial
dan ekonomi, sosial dan politik, kesatuan pertahanan serta keamanan.
- Fungsi wawasan
nusantara sebagai pertahanan dan keamanan yaitu pandangan geopolitik Indonesia
sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah serta seluruh kekuatan negara.
- Fungsi wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan yaitu pembatasan negara untuk menghindari
adanya sengketa antar negara tetangga.
d.
Dapat menjaga konsepsi ketahanannasional
dimana konsep pembangunan
nasional,
pertahanan kemanan serta kewilayahan.
e. Wawasan pembangunan yang mempunyai
cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan juga kesatuan sosial dan politik yang
beresiko pada kesatuan pertahanan serta keamanan.
f.
Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara dapat melindungi
keutuhan
serta kemananan negara sebagai kekuatan negara.
g. Dan yang
terakhir yaitu wawasan wilayah
yang terkait
dengan perbatasan negara.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam akhir tulisan makalah ini dapat kita ambil
kesimpulan, secara garis besar bahwa bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan
negara kepulauan, secara kenseptual Geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah
satu doktrin nasional yang disebut wawasan nusantara dan politik luar negeri
bebas aktif. Sedangkan Geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep
ketahanan nasional yang bertumpu pada perwujudan kesatuan ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sedangkan Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan pancasila dan
UUD 1945. Dalam pelaksanaanya, wasasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah
dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
B. SARAN DAN
KRITIKAN
Dalam makalah ini telah kami jelaskan tentang
Geopolitik,Geostrategi dan Wawasan Nusantara, kami sadar bahwa dalam makalah
ini masih banyak kekurangan dan perlu perbaikan terutama dari bapak
pembimbing/dosen dalam mata kulaih Pendidikan Kewarganegaraan untuk
memberikan arahan dan bimbingan sehingga permasalahan yang dibahas dalam
makalah ini bisa tercapai dan dapat dipahami, dan kepada kawan-kawan juga kami
mohon saran dan kritikannya sehingga apa yang kurang semoga menjadi bahan
evaluasi bagi tim penyusun makalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar