Selasa, 29 November 2016

Makalah Kewarganegaraan Geopolitik, Geostrategi dan Wawasan Nusantara


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Semboyan nasional Indonesia, “Bhinneka tunggal ika” (“Berbeda-beda tetapi tetap satu”), berarti keberagaman yang membentuk negara. Hal ini menunjukkan adanya masyarakat Indonesia yang majemuk dan hiterogen, didalamnya terdiri dari berbagai ras suku bangsa, bahasa, warna kulit, agama dan adat istiadat yang berbeda. Dari berbagai perbedaan tersebut sehingga dalam masyarakat Indonesia rawan dengan adanya konflik antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.

B.     Rumusan  Masalah
Atas dasar penentuan latar belakang masalah diatas maka kami dapat mengambil perumusan masalah sebagai berikut:
“Bagaimana kita mengetahui keadaan geografi bangsa  Indonesia serta bagaimana cara bangsa Indonesia mempertahankan keutuhan  bangsa serta wilayahnya.”


C.    Tujuan Masalah 
Makalah  ini ditulis untuk mengetahui makna dari Geopolitik dan Geostrategi dalam sistem kebangsaan  Indonesia, dengan tujuan:
a.       Mengetahui pengertian Geopolitik Geostrategi dan Wawasan Nusantara
b.      Mengetahui kepentingan Geopolitik,Geostrategi dan Wawasan Nusantara terhadap bangsa Indonesia
c.    Mengetahui batas-batas wilayah Negara Indonesia mulai darat, laut dan udara.
  
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Geopolitik
1.      Pengertian Geopolitik
Geo-Politik (geopol) merupakan suatu bidang kajian yang sangat penting, terutama bagi para politisi dan ilmuwan politik yang membahas memahami situasi politik riil. Disinilah ilmu bumi menghasilkan analisis politik yang objektif, dalam kerangka praktinya untuk membuat pemeras terhadap suatu wilayah, jumlah penduduk, dan situasi sosial budaya yang akan digunakan untuk membuat keputusan  politik dan kebijakan umum.
            Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani Politeia, berarti kesatuan masyarakat yang  berdiri berdiri  (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam  bahasa Inggris, politics adalah adalah  suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, daulat yang digunakan untuk  mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum  warga negara suatu bangsa. Politik  merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan,  jalan, cara dan  alat yang  digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Adapun secara umum geopolitik itu adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai  diri, lingkungan yang berwujud Negara kepulauan berdasarkan kepulauan dan  UUD 1945.
Menurut Frederich Ratzel Ilmu bumi politik, mempelajari geografi dari aspek politik. Sedangkan  menurut Rudolf Kjellen Geopolitik, mempelajari fenomena politik dari aspek geografi
Kemudian  definisi  lain tentang geopolitik adalah sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu Negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada sistem politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara langsung akan berdampak kepada georafi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu kepada geografi sosial (hukum geografi), mengenai situasi, kondisi atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.

2. Pandangan Geopolitik dari para ahli
a. Pandangan Ratzel dan Kjelle
            Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan  dasar pandangan bahwa negara adalah mirip organism (makhluk hidup). Dia memandang negara dari sudut konsep.  Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan negara terikat oleh hukum alam. Jika bangsa dan negara ingin tetap eksis dan berkembang maka harus diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).
            Disamping itu Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan  sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan negara dan mengembangkannya.  Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis untuk memperkuat negara dengan memulai pembangunan kekuatan daratan (continental) dan diikuti kekuasaan bahari (maritim).
            Pandangan Ratzel dan  Kjellen hampir sama, mereka memandang pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organism (makhluk hidup). Oleh karena itu negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme (pemekaran wilayah) yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).
B.  Pandangan Haushofer
            Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hittler. Pemikiran Haushofer di samping  berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan  ini  juga didunia berkembang di Jepang berupa ajara Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
            Pokok-pokok pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut:
a.       Suatu bangsa dalam mempertahankan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
b.      Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime untuk menguasai pengawasan dilautan.
c.       Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa. Afrika dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
d.      Geopolitk dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsan  dengan  kekuasaan ekonomi dan sosial yang rasial mengharuskan  pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidup dan mendapat ruang hidupnya. Berdasarkan teori  yang bersifat ekspansionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh bangsa-bangsa yang ungguk seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris dan Jepang.

3.    Peranan Geopolitik
Keadaan geografi suatu negara sangat mempengaruhi berbagai aspek dalam penyelenggaraan negara yang bersangkutan, seperti pengambilan keputusan, kebijakan politik luar negeri, hubungan perdagangan dll. Maka dari itu, muncullah organisasi-organisasi internasional yang berdasarkan pada keberadaannya dalam suatu kawasan, seperti ASEAN, Masyarakat Ekonomi Eropa, The Shanghai Six dll. Komunitas-komunitas internasional ini berperan dalam hal kerjasama kawasan, penyelesaian masalah bersama, usaha penciptaan perdamaian dunia, dll.
Hal ini berkaitan langsung dengan peranan-peranan geopolitik. Adapun peranan-peranan tersebut adalah:
  1. Berusaha menghubungkan kekuasaan negara dengan potensi alam yang tersedia;
  2. Menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam;
  3. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri;
  4. Menggariskan pokok-pokok haluan negara, misalnya pembangunan;
  5. Berusaha untuk meningkatkan posisi dan kedudukan suatu negara berdasarkan teori negara sebagai organisme, dan teori-teori geopolitik lainnya;
  6. Membenarkan tindakan-tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.

4.      Geopolitk Bangsa Indonesia
            Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ke-Tuhanan dan kemanusiaan yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang didalam pembukaan UUD 1945. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena  penjajahan  tidak sesuai dengan  peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Oleh karena itu bangsa Indonesia juga  menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan  yang  berkembang di Barat. Bangsa Indonesia  juga menolak paham rasialisme karena  semua  manusia mempunyai maratabat yang  sama dan  semua bangsa memiliki hak dan kewajiban  yang sama berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan  dan kemanusiaan yang universal.
            Dalam hubungan  Internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan  Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerja sama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua  ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian  dan  ketertiban  dunia yang abadi.
            Pentingnya geopolitik bagi bangsa Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan Negara dan  berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
  
B.     Geostrategi
1.              Pengertian Geostrategi
Geostrategi berasal dari kata “Geo” dan  “Strategi”. Geografi merujuk pada ruang hidup nasional wadah atau tempat hidupnya bangsa dan Negara Indonesia. Srategi diartikan sebagai ilmu dan  seni menggunakan  semua sumber daya bangsa untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dalam keadaan perang maupun damai. Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor – faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografi sebagai fektor utamanya. Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu pula memperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk , sumber daya alam, lingkungan regional maupun internasional. Geostrategi Indonesia merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi Negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Dan Strategi juga politik dalam pelaksanaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.Strategi juga dapat merupakan ilmu, yang langkah – langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, di samping aspek geografi juga aspek – aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan Hankam.

2.              Konsep Geostrategi
1.      Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujuan  nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik).
2.      Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan  cita-cita proklamasi sebagaimana yang  diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
3.      Ini  diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan  heterogen  berdasarkan pembukaan dan  UUD 1945.
4.      Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud ketahanan Nasional. Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional.
5.      Ketahanan Nasional merupakan  kondisi  dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan  dan ketangguhan yang  mengandung kemampuan  mengembangkan  kekuatan  nasional.


3.       Sifat-sifat Geostrategi Indonesia
1.            Daya Tangkal Dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, geostratagi Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap indentitas, integritas, dan eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
2.            Pengembangan ( Development )
Mengembangkan kekuatan bangsa dalam ideologi, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.



4.       Metode Astagatra

Metode ini merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model yang dikembangkan oleh Lemhanas ini menyimpulkan adanya 8 unsur aspek kehidupan nasional, yaitu:
1.      TRI GATRA: (tangible) bersifat kehidupan alamiah
a)   Letak geografi Negara
b)  Keadaan dan kekayaan alam (flora, fauna, dan mineral baik yang di atmosfer, muka maupun perut bumi) dikelola denga dasar 3 asas: asas maksimal, lestari, dan daya saing.
c)   Keadaan dan kemampuan penduduk (jumlah, komposisi, dan distribusi)
2.      Pancagatra (itanggible) kehidupan sosial
a)      IDEOLOGI → Value system
b)     POLITIK
c)      EKONOMI (SDA, Tenaga kerja, Modal, Teknologi)
d)     SOSBUD (Tradisi, Pendidikan, Kepemimpinan nas, Kepribadian nas)
e)      HANKAM,

 C.      Wawasan Nusantara
         1. Pengertian Wawasan Nusantara
            Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan  bentuk geografinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaanya, wasasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
       2. Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
  • Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
  • Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
  • Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
   - Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
   - Memajukan kesejahteraan umum
   - Mencerdaskan kehidupan bangsa
   - Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  • Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
  • Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

       3.Perwujudan Wawasan Nusantara
1.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, dalam arti:
a.       Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan  kekayaanya merupakan satu kesatuan  wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b.      Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c.       Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib, sepenanggungan, sebangsa dan  setanah air serta mempunyai terkad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d.      Bahwa pancasila adalah  salah satunya falsafah serta ideologi bangsa dan  negara yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e.       Bahwa kehidupan politik diseluruh wilayah Nusantara merupakan  satu keatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan pancasila dan  UUD 1945.
f.       Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan  sistem dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g.      Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lainnya ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan kepada kepentingan nasional.
2.      Perwujudan kepualaun Nusantara sebagai kesatuan ekonomi, dalam arti:
a.       Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata diseluruh wilayah tanah air.
b.      Tingkat  perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang diseluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki daerah dalam pengembnagan kehidupan ekonominya.
c.       Kehidupan perekonomia diseluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan  sebaik usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3.      Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya, dalam arti:
a.       Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya kemajuan masyarakat yang sama, merata dan  seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.       Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan  landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
4.       Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan  keamanan, dalam arti:
a.       Bahwa ancaman terhadap satu pulau  atau satu daerah pada hakikatnya  merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.      Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka dalam pembelaan negara dan bangsa.

4 . Faktor – faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
a. Wilayah (Geografi)
Wilayah negara merupakan daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara dapat melaksanakan kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannnya.
Macam – macam Wilayah Negara
            Wilayah negara mencakup :
1. Daratan
Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya:
a.) Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli
1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.
b.) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia
mengenai garis-garis batas tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12 Februari 1973.

2. Lautan
Pada awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayahlautan, yaitu res nullius dan res communis.
a). Res nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini dikem-bangkan oleh John Sheldon (1584 - 1654) dari Inggris dalam buku Mare Clausum atau The Right and Dominion of The Sea.
b). Res communis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini kemudian dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608 dalarn buku Mare Liberum (Laut Bebas). Karena konsepsi inilah, kemudian Grotius dianggap sebagai bapak hukum internasional. Dewasa ini, masalah wilayah lautan telah memperoleh dasar hukum yaitu Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 yang diselenggarakan oleh PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS) di Jamaica. Konferensi PBB itu ditandatangani oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia tanggal 10 Desember 1982. Dalam bentuk traktat multilateral, batas-batas laut terinci sebagai berikut :
1. Batas Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial yang jaraknyasampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas Zona Bersebelahan
Sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea-cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan alam lautan serta melakukankegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang diatas wilayah itu, serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan itu. Negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
4. Batas Landas Benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil
laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi, dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

3. Udara
Pada saat ini, belum ada kesepakatan di forum internasional mengenaikedaulatan di ruang udara. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang kemudian diganti oleh pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya. Mengenai ruang udara (air space), di kalangan para ahli masih terjadi silang pendapat karena berkaitan dengan batas jarak ketinggian di ruang udara yang sulit diukur. Sebagai contoh, Indonesia, menurut Undang-undang No. 20 Tahun 1982 menyatakan bahwa wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah 35.761 km. Sebagai acuan, berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat para ahli mengenai batas wilayah udara sebagai berikut;
a. Lee
Lee berpendapat bahwa lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat dianggap sama dengan udara teritorial negara. Di luar jarak tembak itu, harus dinyatakan sebagai udara bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara mana pun.
b. Van Holzen Dorf
Holzen menyatakan bahwa ketinggian ruang udara adalah 1.000 meter dari titik permukaan bumi yang tertinggi.
c. Henrich's
Menyatakan bahwa negara dapat berdaulat di ruang atmosfir selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil. Di luar atmosfir, negara sudah tidak lagi mempunyai kedaulatan.
Di samping pendapat para ahli tentang batas wilayah udara ada beberapa teori tentang konsepsi wiiayah udara yang dikenal pada saat ini. Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut;
a. Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
Penganut teori ini terbagi dalam dua aliran, yaitu kebebasan ruang udara tanpa batas dan kebebasan udara terbatas.
1) Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut aiiran ini, ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapa pun. Tidak ada riegara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara,
2) Kebebasan udara terbatas, terbagi menjadi dua. Hasil sidang Institute de Droit International pada sidangnya di Gent (1906), Verona (1910) dan Madrid (1911).
a) Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memeiihara keamanan dan keselamatannya.
b) Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap wilayah / zona teritorial.

b. Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignity)
Ada beberapa teori yang menyatakan bahwa kedaulatan suatu negaraharus terbatas.
1) Teori Keamanan. Teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchille pada tahun 1901 yang  menetapkan ketinggian wiiayah udara adalah 1.500 m. Namun pada tahun 1910 ketinggian itu diturunkan menjadi 500 m.
2) Teori Pengawasan Cooper (Cooper's Control Theory). Menurut Cooper (1951), Kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah,
3) Teori Udara (Schacter). Menurut teori ini, wiiayah udara itu haruslah sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.

  
5. Fungsi Wawasan Nusantara
Ada berbagai fungsi wawasan nusantara yang pada umumnya baik, menurut pendapat beberapa ahli dan pembagiannya. antara lain seperti berikut :

a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
Wawasan nusantara berperan sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam memastikan semua kebijaksanaan, ketentuan, tindakan, serta perbuatan untuk penyelenggaraan Negara di pusat serta daerah ataupun untuk semua rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa serta bernegara.

b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut Cristine S. T. Kansil, S. H., MHdkk
yang mengungkapkan gagasannya dalam bukunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diantaranya seperti berikut :
-          Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa serta negara Indonesia Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan serta langkah pembagunan nasional.

c. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan          diantaranya seperti berikut:
- Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional yaitu sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan serta kewilahayan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional yaitu meliputi kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, kesatuan pertahanan serta keamanan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan yaitu pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah serta seluruh kekuatan negara.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan yaitu pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antar negara tetangga.

d.  Dapat menjaga konsepsi ketahanannasional dimana konsep pembangunan
nasional, pertahanan kemanan serta kewilayahan.

e. Wawasan pembangunan yang mempunyai cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan juga kesatuan sosial dan politik yang beresiko pada kesatuan pertahanan serta keamanan.

f. Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara dapat melindungi
keutuhan serta kemananan negara sebagai kekuatan negara.

g. Dan yang terakhir yaitu wawasan wilayah
yang terkait dengan perbatasan negara.
 BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Dalam akhir tulisan makalah  ini dapat kita ambil kesimpulan, secara garis besar bahwa bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara kenseptual Geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut wawasan nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan Geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep ketahanan nasional yang bertumpu pada perwujudan  kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sedangkan Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan  bentuk geografinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaanya, wasasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
  
B.     SARAN DAN KRITIKAN
Dalam makalah ini telah kami jelaskan tentang Geopolitik,Geostrategi dan Wawasan Nusantara, kami sadar bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan perlu perbaikan terutama dari bapak pembimbing/dosen  dalam mata kulaih Pendidikan  Kewarganegaraan untuk memberikan arahan dan bimbingan sehingga permasalahan yang dibahas dalam makalah ini bisa tercapai dan dapat dipahami, dan kepada kawan-kawan juga kami mohon  saran dan kritikannya sehingga apa yang kurang semoga menjadi bahan evaluasi bagi tim penyusun makalah  ini.

                                                                             

                                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar